Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi bagi tersangka kasus dugaan pornografi Habib Rizieq Shihab, Senin (12/6/2017). Dalam kasus ini, status Firza juga sudah menjadi tersangka.
Firza tiba di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sekitar pukul 11.10 WIB. Dia didampingi dua pengacara. Firza datng dengan mengenakan baju gamis dan kerudung warna hitam.
"Iya tadi udah datang pakai cadar dan kaca mata hitam," kata anggota polisi.
Agenda pemeriksaan hari ini merupakan penjadwalan ulang karena pada Rabu (7/6/2017), lalu, dia tak bisa memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sedang sakit.
Pemeriksaan terhadap Firza dilakukan dalam rangka melengkapi berkas perkara Rizieq. Rizieq sendiri sampai sekarang belum bisa dimintai keterangan karena bertahan di Arab Saudi dengan alasan proses hukum terhadapnya bernuansa politik.
"Ya makanya kan kami melengkapi yang lain-lain dulu. Semua saksi-saksi. Semaunya (alat bukti) tetap kami lengkapi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Minggu (11/6/2017).
Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Firza tiba di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sekitar pukul 11.10 WIB. Dia didampingi dua pengacara. Firza datng dengan mengenakan baju gamis dan kerudung warna hitam.
"Iya tadi udah datang pakai cadar dan kaca mata hitam," kata anggota polisi.
Agenda pemeriksaan hari ini merupakan penjadwalan ulang karena pada Rabu (7/6/2017), lalu, dia tak bisa memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sedang sakit.
Pemeriksaan terhadap Firza dilakukan dalam rangka melengkapi berkas perkara Rizieq. Rizieq sendiri sampai sekarang belum bisa dimintai keterangan karena bertahan di Arab Saudi dengan alasan proses hukum terhadapnya bernuansa politik.
"Ya makanya kan kami melengkapi yang lain-lain dulu. Semua saksi-saksi. Semaunya (alat bukti) tetap kami lengkapi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Minggu (11/6/2017).
Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman penjara di atas lima tahun.