AH, Si Penghina Nabi Muhammad Jalani Sidang Besok

Yazir Farouk Suara.Com
Senin, 12 Juni 2017 | 09:29 WIB
AH, Si Penghina Nabi Muhammad Jalani Sidang Besok
Ilustrasi simbol ujaran kebencian pada keyboard komputer (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus penodaan agama dengan tersangka AH (61) siap disidangkan di Pengadilan Negeri Medan pada Selasa (13/6/2017) besok. Sebelumnya berkas perkara itu diterima pengadilan dari Kejaksaan pada 29 Mei lalu.

"Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang akan menyidangkan perkara penistaan agama tersebut, juga sudah terbentuk dan siap melaksanakan tugas," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan Erintuah Damanik, Senin (12/6/2017) dikutip dari Antara.

Majelis hakim yang memimpin sidang terdiri dari rintuah Damanik (Hakim Ketua), Johny JH Simanjutak (Hakim Anggota), dan Masrul (Hakim Anggota).

"Sedangkan Panitera Pengganti adalah M Husni Aprianto," ujar Erintuah.

Baca Juga: Perampokan Sadis di Daan Mogot, Polisi Periksa Keluarga Korban

Erintuah berharap sidang nantinya dapat berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar .

Polrestabes Medan menetapkan AH, seorang pengusaha warga Perumahan Bukit Hijau Residence, Medan Sunggal sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama pada 17 April. Postingan AH di Facebook dianggap telah menghina islam dan Nabi Muhammad.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Sandi Nugroho mengatakan, pihaknya bertindak cepat agar kasus ini tak sampai meluas. "Memang benar, AH melakukan tindak pidana penistaan agama, dan telah ditemukannya sejumlah barang bukti," ujar Kombes Pol Sandi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI