DPO Perampok Anggota Polri Dibekuk

Chaerunnisa Suara.Com
Senin, 12 Juni 2017 | 02:00 WIB
DPO Perampok Anggota Polri Dibekuk
Ilustrasi perampok (Shutterstok)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polres Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, mengamankan seorang buronan kasus perampokan dengan cara memecah kaca mobil. Tersangka ISY ditangkap di kediamannya, Kelurahan Selayur Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang, Minggu.

Kapolres Ogan Komering Ulu AKBP Dra NK Widayana S di Baturaja mengungkapkan, ISY, buronan kasus perampokan modus pecah kaca mobil satu ini, digerebek anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Ogan Komering Ulu (OKU).

Upaya petugas untuk menggelandang tersangka ke Mapolres OKU tidak begitu mulus seperti yang sudah direncanakan, karena tersangka ISY nyaris lolos dalam penyergapan dan pengepungan anggota, bila saja tidak sempat terlihat anggota.

"Ada anggota kita yang melihat pelaku di atas atap genteng rumahnya mau melarikan diri. Anggota lain mengepungnya dan menyuruhnya turun sambil memberi tembakan peringatan," kata NK Widayana S.

Tersangka memang turun, tapi juga berusaha mencari jalan kabur lagi. Tindakan tegas terukur terpaksa diarahkan ke kaki tersangka hingga benar-benar tak bisa kabur lagi.

Sebelumnya, polisi yang menggerebek rumah tersangka sempat terkecoh. Setiap saat terali pintu rumah baik depan maupun belakang digembok dari luar. Kesannya tersangka dan anak istrinya sedang tidak ada di rumah. Namun, anggota tidak percaya begitu saja karena penyelidikan sudah sangat matang kalau tersangka ini ada di rumahnya.

Saat ini, tersangka sudah diamankan di Mapolres OKU dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dia menambahkan, tersangka merupakan daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian dengan korban seorang anggota Polri, Apriadi.

Tersangka beraksi dengan seorang temannya sudah lebih dulu diringkus yakni Edi Susanto, warga Desa Banuayu, Kecamatan Lubuk Batang. Berkas perkara Edi malahan sudah diserahkan polisi ke Kejaksaan Negeri OKU.

Waktu beraksi 1 Februari 2017 pelaku dan rekannya membuntuti mobil korban yang mambawa uang Rp250 juta. Setelah korban parkir dekat RS Antonio Baturaja bermaksud mengunjungi temannya, pelaku memecahkan kaca mobil korban dan mengambil tas berisi uang.

"Korbannya sempat melihat, lalu dikejar tapi lolos, namun tas yang diambil pelaku dibuangnya hingga ditemukan tukang ojek. Jadi dua tersangka semuanya berhasil kita amankan, dan kedua-duanya terpaksa dilumpuhkan karena sangat merepotkan dalam penangkapan," tandasnya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI