Suara.com - Ormas FPI menyiapkan enam orang ahli untuk menepis tuduhan polisi terkait kasus pornografi yang kini menjerat Rizieq Shihab. Rizieq menjadi tersangka pornografi dan berstatus buronan.
"Bisa 5 ahli atau 6, tergantung kebutuhan," kata Ketua Bantuan Hukum FPi Sugito Atmo Pawiro kepada Suara.com, Minggu (11/6/2017).
Sugito menjelaskan jika ada nama Hermansyah, ahli IT dari Institut Teknologi Bandung sudah masuk dalam daftar ahli di tangan tim pengacara.
"Diantaranya kan Hermansyah itu. Ahli IT yang dari ITB yang akan memberi masukan waktu itu di ILC," kata dia.
Baca Juga: Polisi: Surat Pengumuman Pengamanan Kepulangan Rizieq Shihab Hoax
Sugito juga menyampaikan ada ahli hukum pidana yang akan membantu menjelaskan perkara yang disangkakan Rizieq. Namun, dia belum bisa menjelaskan secara mengenai nama dan latar belakang ahli itu.
"Tidak hanya ahli IT, juga ahli pidana terkait penetapan tersangka berturut-turut tanpa dasar hukum yang kuat untuk 2 alat bukti itu," katanya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar penyidik terus mengebut pelengkapan berkas kasus dugaan pornografi sambil menunggu Rizieq Shihab kembali ke Indonesia. Pelengkapan berkas perkara kasus yang melibatkan Rizieq sebagai tersangka itu termasuk melengkapi keterangan saksi-saksi.
"Ya makanya kan kami melengkapi yang lain-lain dulu. Semua saksi-saksi. Semaunya (alat bukti) tetap kami lengkapi," kata Argo.
Menurutnya, apabila Rizieq telah tiba dari Arab Saudi, maka polisi tinggal memeriksanya sebagai tersangka.
Baca Juga: Rizieq Shihab Kemungkinan Batal Pulang Besok, Apa Sebabnya?
"Jadi kalau nanti HRS pulang. Tersangka kami periksa dan berkasnya langsung kami kirim ke kejaksaan," katanya