Suara.com - Lelaki asal Pakistan Taimoor Raza dijatuhi hukuman mati karena melakukan penghujatan terhadap Nabi Muhammad SAW lewat komentar di Facebook pada Sabtu (10/6/2017). Ini merupakan vonis hukuman mati pertama atas kasus yang terjadi di media sosial di negara itu.
Hakim Shabbir Ahmad Awan memutuskan Taimoor Raza bersalah karena menghina Nabi Muhammad SAW, demikian diungkapkan jaksa penuntut Shafiq Qureshi kepada AFP.
Raza berargumen di Facebook tentang Islam dengan seseorang yang ternyata merupakan pejabat departemen kontraterorisme, ungkap pengacara Rana Fida Hussain.
Pejabat yang adu argumen tersebut kemudian mengajukan tuntutan terhadap Raza atas komentar yang dimuat di jejaring sosial Facebook.
Usai divonis bersalah, kata Hussain, Raza langsung mengajukan banding. Dia merasa tidak melakukan kesalahan sehingga divonis hukuman mati.
Penghujatan merupakan tuduhan sensitif di Pakistan, bahkan tuduhan yang tidak terbukti benar saja dapat memicu aksi kekerasan. (Antara)