Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Polisi Syafrudin ikut berkomentar soal pernyataan Komnas HAM yang meminta pemerintah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan kriminalisasi terhadap ulama. Di antaranya adalah kasus dugaan kriminalisasi kepada pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab.
Menurutnya, semua pihak harus mengikuti mekanisme hukum yang ada.
"Kita ikuti saja mekanisme hukum jangan mekanisme yang lain. Mekanisme hukum kan sudah ada," ujar Syafrudin di Djakarta Theater XXI, Thamrin, Sabtu (10/6/2017).
Ketika ditanya apakah Polri akan menghentikan kasus dugaan kriminalisasi kepada ulama, Syafrudin menegaskan pihaknya tetap mengikuti koridor hukum di Indonesia.
Baca Juga: Kasus Rizieq, PBNU: Ulama Tak Perlu Dibela, Tak Ada Kriminalisasi
"Polri mengikuti koridor hukum dan mekanisme hukum," kata dia.
Sementara Kepala Biro Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Rikwanto pun menegaskan kasus yang menimpa Rizieq terkait kasus dugaan penyebaran konten pornografi di situs www.baladacintarizieq.com murni kasus hukum pidana.
"Tidak mungkin ada kriminalisasi di situ," ucap Rikwanto.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu mengatakan semua kasus yang ditangani polisi berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.
Adapun terkait kasus Rizieq, ditemukan cukup alat bukti dugaan pidana.
Baca Juga: Pendemo di Masjid Istiqlal Minta Jokowi Cabut Perkara Rizieq
"Jadi, dalam memeriksa (penyidikan) saudara HR (Habib Rizieq) sudah 50 saksi lebih, kemudian 24 lebih ahli. Dan mereka memberikan keterangan dengan apa adanya. Dengan kesaksian, dengan keahliannya," tandasnya
Sebelumnya, Komnas HAM menyambangi Kemenkopolhukam untuk menyampaikan laporan dari Presidium Alumni 212 terkait dugaan kriminalisasi ulama dan aktivis. Mereka yang datang diantaranya, Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai, Komisioner Komnas HAM Siane Indriani, Hafid Abbas, dan Ansori Sinungan.
Menurut Pigai, pihaknya meminta kepada Kemenkopolhukam agar kegaduhan nasional akibat kasus hukum yang dituduhkan kepada ulama dan aktivis dihentikan dengan cara menghentikan proses hukum kasus-kasus tersebut.
"Kami memiminta mari kita tutup kegaduhan nasional, kita bekerja satu setengah tahun lagi. Satu setengah tahun lagi kita bekerja untuk secara serius, sebagaimana cita-cita Nawacita," ujar Pigai.
Jika kegaduhan ini terus terjadi dan tidak ada langkah penyelesaiannya, maka realisiasi cita-cita Nawa Cita akan terganggu. Sebab itu, Komnas Ham berharap agar Presiden Jokowi segera menghentikan gejolak sisa-sisa Pilkada DKI.
"Presiden harus mengambil alih untuk memutus mata rantai seluruh kegaduhan nasional ini," kata Pigai.