Ini Tanggapan Wakapolri Soal Permintaan SP3 Kasus Rizieq

Sabtu, 10 Juni 2017 | 21:42 WIB
Ini Tanggapan Wakapolri Soal Permintaan SP3 Kasus Rizieq
Wakapolri Komjen Pol Syafruddin. [Antara/Puspa Perwitasari]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Polisi Syafrudin ikut berkomentar soal pernyataan Komnas HAM yang meminta pemerintah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan kriminalisasi terhadap ulama. Di antaranya adalah kasus dugaan kriminalisasi kepada pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab.

Menurutnya, semua pihak harus mengikuti mekanisme hukum yang ada.

"Kita ikuti saja mekanisme hukum jangan mekanisme yang lain. Mekanisme hukum kan sudah ada," ujar Syafrudin di Djakarta Theater XXI, Thamrin, Sabtu (10/6/2017).

Ketika ditanya apakah Polri akan menghentikan kasus dugaan kriminalisasi kepada ulama, Syafrudin menegaskan pihaknya tetap mengikuti koridor hukum di Indonesia.

Baca Juga: Kasus Rizieq, PBNU: Ulama Tak Perlu Dibela, Tak Ada Kriminalisasi

"Polri mengikuti koridor hukum dan mekanisme hukum," kata dia.

Sementara Kepala Biro Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Rikwanto pun menegaskan kasus yang menimpa Rizieq terkait kasus dugaan penyebaran konten pornografi di situs www.baladacintarizieq.com murni kasus hukum pidana.

"Tidak mungkin ada kriminalisasi di situ," ucap Rikwanto.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu mengatakan semua kasus yang ditangani polisi berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.
Adapun terkait kasus Rizieq, ditemukan cukup alat bukti dugaan pidana.

Baca Juga: Pendemo di Masjid Istiqlal Minta Jokowi Cabut Perkara Rizieq

"Jadi, dalam memeriksa (penyidikan) saudara HR (Habib Rizieq) sudah 50 saksi lebih, kemudian 24 lebih ahli. Dan mereka memberikan keterangan dengan apa adanya. Dengan kesaksian, dengan keahliannya," tandasnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI