Dinilai Mendesak, RUU Penyiaran Harus Segera Disahkan

Sabtu, 10 Juni 2017 | 13:48 WIB
Dinilai Mendesak, RUU Penyiaran Harus Segera Disahkan
Ilustrasi DPR.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika, Hendri Subiakto mendesak Revisi Undang-undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 segera disahkan. Kata dia, meski era digitalisasi sudah mulai menjamur ke berbagai macam sektor, tapi sampai sekarang belum bisa mendigitalkan sektor penyiaran. Sebab belum adanya kepastian yang mengatur perpindahan dari analog ke digital.

Menurutnya RUU Penyiaran ini masih di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan akan dibawa ke Rapat Paripurna. Salah satu alasan yang mendesak revisi RUU Penyiaran ini segera disahkan adalah agar ada payung hukum soal penyiaran digital.

"Kami masih menunggu untuk disahkan. Sehingga ada payung hukum digitalisasi dan analog switch off," kata Hendri Subiakto dalam diakusi bertajuk 'RUU Penyairan, Harapan atau Ketidakpastian di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (10/6/2017)
 
Henri menilai apabila revisi Undang-undang Penyiaran itu tak segera disahkan maka hal itu akan merugikan negara. Pihak lain yang turut dirugikan adalah masyarakat. Sebab kalau televisi digital itu sudah diterapkan, lalu ada analog switch off maka handphone masyarakat akan semakin baik. Namun kalau tidak segera switch off penggunaan frekuensi untuk masyarakat akan berkurang. 
 
"Maka handphone-nya tidak bisa digunakan, bahkan sampai di kota-kota besar juga tidak bisa digunakan. Karena terbatasnya frekuensi," tutup Henri.
 
Diketahui RUU Penyiaran ini diinisiatif oleh DPR. Namun, dalam pembahasannya, DPR harus berkoordinasi dengan pemerintah, sehingga bisa mengesahkannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI