Revisi UU 32/2002 Diminta Tak Sentralisasi Penyiaran

Sabtu, 10 Juni 2017 | 13:31 WIB
Revisi UU 32/2002 Diminta Tak Sentralisasi Penyiaran
Emrus Sihombing (paling kiri) saat diskusi di Warung Daun, Sabtu (10/6/2017). [Suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Oleh karena itu lebih baik multi mux, diserahkan kepada para pengelola media untuk soal (migrasi) digital ini," katanya.

Direktur Eksekutif Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII) Kamilov Sagala mengatakan, terdapat sejumlah risiko yang harus ditanggung lembaga penyiaran swasta, pemerintah dan masyarakat, bila RUU Penyiaran disahkan dan menetapkan LPP RPTRI menjadi multiplekser tunggal.

Pertama, yaitu RUU Penyiaran yang sedang digodok bertentangan dengan semangat demokrasi yakni terkait larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

"Adanya RUU ini membuat gundah lembaga penyiaran swasta karena iklim persaingan akan rusak dan lama-lama bisa mati," kata Kamilov.

Baca Juga: Cegah Penyakit Kardiovaskular, Yuk Kerja Sambil Berdiri di Kantor

Selanjutnya, kata dia, RUU Penyiaran yang konsepnya dibuat oleh pemerintah dan legislatif merusak iklim kompetisi dan persaingan usaha sehat. Sebab pemusatan ekonomi hanya berada di satu pihak saja. 

"Ini mengakibatkan UU tentang monopli tidak bisa dijalankan bersama dengan UU Penyiaran ini karena tidak sejalan. Apabila dijalankan akan melanggar beberapa pasal," tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI