Bangkrut, Puerto Rico Bisa Jadi Negara Bagian Amerika Serikat

Reza Gunadha Suara.Com
Sabtu, 10 Juni 2017 | 12:08 WIB
Bangkrut, Puerto Rico Bisa Jadi Negara Bagian Amerika Serikat
San Juan, Puerto Rico (shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Puerto Rico terancam terhapus dari daftar negara yang ada di muka Bumi, setelah pemerintahnya menyatakan diri bangkrut.

Kekinian, rakyat negara persemakmuran itu diminta menentukan pilihan dalam referendum: tetap menjadi negara persemakmuran, merdeka sepenuhnya, atau menjadi negara bagian ke-51 Amerika Serikat.

Gubernur Puerto Rico, Ricardo Rossello, mengatakan referendum tersebut bakal digelar pada Minggu (11/6/2017).

Baca Juga: Berbuka dengan yang Manis di PAUL Bakery & Patisserie

Ricardo sendiri cenderung menginginkan Puerto Rico menjadi negara bagian AS. Sebab, sejak masa kampanyenya dulu, ia menjanjikan bakal menggelar referendum untuk menentukan pilihan tersebut.

“Saya yakin, kekuatan keuangan AS yang besar, bisa membantu kami keluar dari kesulitan pelik,” tutur Ricardo seperti dilansir USA Today, Jumat (9/6/2017).

Negara tersebut kekinian tenggelam dalam timbunan utang yang mencapai USD74 miliar. Sementara pemerintah juga belum membayarkan gaji kepada para pensiunan senilai USD49 miliar.

Kondisi keuangan seperti itulah yang memaksa Kongres Puerto Rico mendeklarasikan kebangkrutan negara dan mengajukan perlindungan kebangkrutan terhadap AS.

Jika mayoritas rakyat memilih bergabung dengan AS, Ricardo berjanji secepatnya memilih dua senator dan lima perwakilan untuk dikirim ke Washington DC, pusat pemerintahan AS.

Baca Juga: Interview: Amel Alvi Kini Bayarannya Rp30 Juta

“Kami akan segera mengirimkan perwakilan ke parlemen AS untuk memperjuangkan pergantian bentuk pemerintahan dan mengintegrasikan Puerto Rico ke AS,” janjinya.

 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI