Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk menuntaskan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan dana pungutan sawit. Ahmad Rifai, Ketua Umum Komite Pimpinan Pusat Serikat Tani Nasional (KPP STN), mengatakan bahwa sebelumnya KPK telah melakukan pengkajian bahwa dana pungutan sawit digunakan untuk subsidi biofuel dengan menyasar tiga grup usaha perkebunan yang mendapat 81,7 persen dari Rp3,25 triliun.
"Dana itu seharusnya digunakan untuk penanaman kembali, peningkatan sumber daya manusia, peningkatan sarana prasarana, promosi, advokasi dan riset," katanya melalui keterangan pers, Jumat (9/6/2017).
Menurut Rifai, peruntukan dana pungutan sawit untuk kepentingan penanaman kembali jelas diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18/Permentan/KB.330/5 2016 tentang Pedoman Peremajaan Perkebunan Sawit. Ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit, yang juga menjadi dasar pembentukan Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit.
"Jadi BPDP KS bukan untuk mendanai subsidi industri biodiesel," tambahnya.
Berdasarkan data KPP STN, jumlah produksi minyak sawit menurut status penguasaan lahan pada 2016 mencapai 33,5 juta ton. Dari jumlah itu, perkebunan rakyat menghasilkan produksi sebesar 11,2 juta ton, sedangkan perkebunan negara 2,3 juta ton.
Data itu membuktikan bahwa petani sawit dan perusahaan negara yang bergerak di bidang perkebunan berhak atas dana perkebunan sawit yang dihimpun dari pungutan ekspor, untuk selanjutnya digunakan sebagai dana replanting dan pembangunan sarana-prasarana yang dibutuhkan oleh pelaku usaha perkebunan, misalnya perbaikan jalan.
Lebih jauh, selain meminta KPK menuntaskan penyelidikan dugaan penyalahgunaan dana sawit tersebut, pihak KPP STN juga meminta Presiden Joko Widodo turun tangan. Tepatnya, mereka berharap Presiden Jokowi mencabut izin 11 perusahaan yang diduga mendapatkan kucuran subsidi biofuel, seperti PT WB Indonesia, PT WNI, PT EW dan lain sebagainya.
Sekadar informasi, dana sawit dimaksud berasal dari pungutan ekspor sebesar 50 dolar AS per satu ton minyak sawit. Pada pertengahan 2016, dana pungutan itu berjumlah Rp5,6 triliun. Sementara pada 2017 ini jumlahnya ditargetkan mencapai Rp10 triliun.