Suara.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta penahanan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Tahanan Mako Brimob, Depok, dikaji ulang.
Pasalnya, Fahri menilai saat ini keputusan Ahok atas perkara penodaan sudah dianggap incracht atau berkekuatan hukum tetap setelah Jaksa Penuntut Umum mencabut upaya badingnya.
"Mungkin perlu ditinjau di mana ditahannya. Misal di Cipinang, ya Cipinang, supaya masyarakat ada yang bertanya ke kami mengapa Mako. Mako kan sementara. Kalau incracht kan harusnya di lapas yang memang sudah menampung permanan, bukan sementara," kata Fadli Zon di DPR, Jakarta, Jumat (9/6/2017).
"Jadi, seharusnya bahwa ini inkrah Ahok bisa dikembalikan ke tempat bukan transit jadi lapas binaan. Binaan di mana, Cipinang kah, Salemba atau di tempat lain?" ujar dia.
Politikus Partai Gerindra itupun mengapresiasi langkah JPU yang mencabut upaya banding ini. Dengan demikian, Ahok sudah bisa dipenjara sesuai vonis hakim, yaitu dua tahun penjara.
"Ya kan harusnya memang kalau yang bersangkutan sendiri sudah tidak mengajukan seharusnya kejaksaan dengan sendirinya tidak perlu memaksakan diri mengajukan itu. Dengan adanya itu ini cerah. Harusnya Ahok sudah bisa menjalankan apa yang jadi vonis hakim," tutup dia.
Fadli Zon Usulkan Ahok Dipindah Lagi ke Cipinang
Jum'at, 09 Juni 2017 | 21:54 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Aktif Jadi Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad Dukung Kementerian Kebudayaan Buka Bioskop Baru di 17 Kabupaten
25 November 2024 | 21:40 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI