Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan kantong parkir yang bisa dimanfaatkan warga untuk menintipkan kendaran bermotor. Dengan penitipan ini, warga yang ingin pulang ke kampung halaman saat libur hari Raya Idul Fitri 2017 bisa silahturahmi dengan tenang setelah kendaraan yang dimiliki dititipkan ke tempat yang aman.
Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, mengatakan warga bisa menitipkan kendaraannya di setiap Kelurahan dan Kecamatan. Pemerintah Jakarta juga sudah bekerjasama dengan Polri dan TNI. Sehingga setiap kantor Kepolisian Resor, Kepolisian Sektor, kantor Koramil, hingga kantor pemerintahan.
"Ya (bisa dititip) di kecamatan atau di kelurahan, di Polsek dan di Polres, Koramil dan kantor-kantor pemerintah boleh. Supaya mereka nggak usah gunakan motor," ujar Djarot di Balai Kota DK Jakarta, Jumat (9/6/2017).
Baca Juga: Jelang Lebaran, Jasa Marga Stop Sementara 3 Proyek Infrastruktur
Djarot memastikan penitipan kendaraan khusus untuk warga yang mudik tak akan dikenakan biaya. Mereka juga tidak harus menitipkan KTP.
Warga yang menitipkan kendaraannya hanya diminta untuk mengisi data dan disarankan untuk melakukan kunci ganda.
"Jadi nitipin motor itu nggak usah (kasih) KTP. Itu kan masing-masing kenal orangnya. Kalau bisa dititipkannya yang terdekat (dengan rumah) supaya dikenal. Tunjukkin KTPnya supaya dicatet, kelengkapannya juga apa," kata Djarot.
Penitipan motor saat mudik ini bertujuan agar warga Jakarta yang ingin pulang kampung bisa menggunakan transportasi umum, contohnya seperti bus dan kereta api. Hal ini untuk mengurangi angka kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan roda dua saat musim mudik.
Untuk diketahui, Jakarta memiliki 44 Kecamatan, 267 Kelurahan.
Baca Juga: Terkait Lebaran, Berikut Perubahan Jadwal Liga 1 dan Liga 2
Jakarta Selatan