Untuk diketahui, Ahok divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam persidangan kasus penodaan agama, 9 Mei 2017.
Pada hari yang sama, Ahok langsung dijebloskan ke tahanan. Pertama, ia dikurung di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur. Tapi, selang sehari, ia dipindah ke Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Ahok awalnya mengajukan banding atas vonis hakim tersebut. Namun, belakangan, ia mencabut upaya itu dan menerima keputusan hakim untuk berada dalam penjara selama dua tahun ke depan.