Polisi Amankan Daging Babi Hutan yang akan Dioplos dengan Sapi

Siswanto Suara.Com
Jum'at, 09 Juni 2017 | 19:24 WIB
Polisi Amankan Daging Babi Hutan yang akan Dioplos dengan Sapi
Ilustrasi: Pedagang daging sapi di Pasar Rawamangun, Jakarta Timur [suara.com/Dian Kusumo Hapsari]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian Resor Kota Surakarta mengamankan daging babi hutan atau celeng beku siap jual seberat 1,5 ton yang sedang dibongkar di rumah di Sudiroprajan, Kecamatan Jebres, Solo, Jumat (9/6/2017).

Pemilik daging celeng beku, Didik Arembono (47), bersama barang bukti langsung diamankan ke Markas Polres Kota Surakarta.

Menurut Kasat Reskrim Polres Kota Surakarta Kompol Agus Puryadi kepolisian mengungkap kasus tersebut setelah mendapat laporan dari warga.

Polisi langsung melakukan pengecekan ke lokasi, daging babi hutan sedang dibongkar.

"Daging celeng itu, dikirim mobil boks dari luar Jawa, Lampung," katanya.

Agus Puryadi mengatakan pemilik daging celeng mengaku membelinya dari Jakarta, tetapi polisi saat melakukan pengembangan penyelidikan ternyata dari Lampung, dan rencananya diedarkan ke daerah Jawa Timur, seperti Ponorogo, Magetan, dan Wonogiri, dengan harga Rp25 ribu per kilogram.

"Pelaku membeli daging itu, hanya seharga Rp8 ribu per kilogram," katanya.

Rencananya, daging akan dijual ke pedagang makanan olahan daging sapi. Polisi menduga daging celeng tersebut akan dioplos dengan daging sapi.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, dengan ancaman kurungan maksimal tiga tahun dan denda maksimal Rp150 juta.

Menurut dia sesuai aturan pengiriman daging beku harus dilengkapi dengan surat keterangan dari dinas terkait untuk menjamin kelaikan daging tersebut untuk diperjualbelikan dan dikonsumsi. Namun pemilik daging tidak bisa menunjukkan surat bukti.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI