Penjara untuk Ahok Belum Diputuskan, Merasa Tak Aman di Cipinang

Siswanto Suara.Com
Jum'at, 09 Juni 2017 | 19:16 WIB
Penjara untuk Ahok Belum Diputuskan, Merasa Tak Aman di Cipinang
Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tiba di rumah tahanan LP Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Agung, Prasetyo, menyatakan lembaga pemasyarakatan yang akan dijadikan sebagai tempat penahanan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) belum diputuskan.

"Nanti kami akan putuskan (Di Salemba atau Cipinang)," katanya di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (9/6/2017).

Eksekusi terhadap Ahok tinggal dilaksanakan setelah kejaksaan mencabut permohonan bandingnya ke pengadilan tinggi, demikian pula dari pihak Ahok sendiri sudah mencabutnya hingga harus menjalani masa hukuman selama 2 tahun penjara.

Terkait permintaan dari pengacara Ahok yang merasa tidak aman jika Ahok ditempatkan di Lapas Cipinang, ia katakan, hal itu akan dipertimbangkan dan dijadikan masukan.

"Kalau betul tidak aman masa kami paksakan. Kalau ada apa-apa juga nanti banyak pihak yang bertanggung jawab. Tapi tidak ada perlakuan istimewa untuk setiap kami melaksanakan putusan pengadilan," katanya.

Soal penempatan, kata dia, bukanlah kewenangan kejaksaan melainkan kewenangan dari Dirjen Lapas Kemenkumham. "Bukan kompetensi kami untuk menentukan di mana penempatan itu," katanya.

Terkait pelaksanaan eksekusi sendiri, kata dia, pihaknya menunggu salinan putusan dari pengadilan.

"Begitu sudah diterima dari pengadilan ya sudah kami laksanakan putusannya," katanya.

Ia menyebutkan pencabutan banding itu dilihat dari unsur kemanfaatan karena hukum itu bukan soal keadilan tapi juga kemanfaatan.

"Saya rasa dengan jaksa juga mencabut bandingnya itu, tentunya lebih bisa berkonsentrasi ditugas lain," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI