Revisi UU MD3 Soal Pembentukan Pansus Angket Dipertanyakan

Jum'at, 09 Juni 2017 | 17:30 WIB
Revisi UU MD3 Soal Pembentukan Pansus Angket Dipertanyakan
Dewan Perwakilan Rakyat menggelar sidang paripurna di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/1). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Badan Legislasi DPR RI mewacanakan revisi Pasal 201 dalam pembahasan Revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Pasal tersebut mengatur tentang mekanisme pembentukan Panitia Khusus Angket. Revisi pasal ini dilakukan sejalan dengan pembahasan RUU MD3 tentang penambahan kursi pimpinan MPR, DPR dan DPD.

Menurut Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid perlu mempertimbangkan revisi di pasal tersebut. Sebab, saat ini DPR sedang memfokuskan diri untuk melakukan revisi tentang penambahan kursi pimpinan dalam RUU MD3.

"Jangan lah kita membuat aturan-aturan dengan kepentingan jangka pendek. aturan-aturan itu harusnya dibuat untuk dipikirkan dalam-dalam ketika membuatnya dan dipergunakan untuk kepentingan seluas-luasnya sedalam-dalamnya," kata Hidayat di DPR, Jakarta, Jumat (9/6/2017).

Di sisi lain, menurut dia, dalam UU MD3 ditegaskan Pansus bisa dibentuk 'harus' semua fraksi. Dengan begitu, Hidayat beranggapan, bila ada fraksi yang tidak mengirimkan nama, berarti Angket tersebut batal.

"‎Harusnya kan semua, kalau tidak semua berarti gagal. Teksnya begitu. Kenapa bukan itu yang dijadikan rujukan? (malah mau revisi)" kata Wakil Ketua Majelis Syuro PKS ini.

Baca Juga: Perluasan Kewenangan DPD Masuk dalam Pembahasan UU MD3

Sementara itu, Sekretaris Fraksi Nasdem Syarief Al Kadrie ‎mengatakan, revisi Pasal tersebut wajar saja dilakukan. Sebab, RUU MD3 ini mengatur baik untuk internal dan eksternal.

"Saya memandang sangat perlu direvisi, termasuk kewenangan (Pansus)," kata dia.‎

Terpisah, Wakil Ketua Baleg DPR Firman Soebagyo mengatakan, munculnya usulan revisi Pasal 201 UU MD3 ini karena ketentuan pengiriman anggota ke Pansus tidak dijabarkan secara tegas.

Dia mengatakan, rencananya revisi pasal 201 ini akan disahkan bersama revisi penambahan kursi pimpinan DPR, MPR dan DPD.

"Karena itu kan kalau sudah diputuskan paripurna konsekuensinya. Hanya memang di UU MD3 kurang tegas itu disepakatai dipasang pasal 201 UU MD3," terangnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI