Suara.com - Ketua Umum Bhayangkari Trie Tito Karnavian mengecam segala bentuk aksi persekusi khususnya yang terjadi pada perempuan dan anak yang belakangan ini marak terjadi di negeri ini. Menurutnya persekusi merupakan tindak pidana yang melanggar undang-undang.
"Persekusi itu hanyalah bagian kecil kekerasan terhadap perempuan dan anak sebetulnya. Namun tentu saja persekusi harus ditolak, karena itu merupakan tindakan sewenang-wenang seseorang, atau golongan terhadap orang lain," kata Trie saat ditemui usai acara deklarasi dan kampanye Perlindungan Perempuan dan Anak Dari Kekerasan dan Persekusi di Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat, Jumat (9/6/2017).
Maka dari itu, ia mengimbau kepada semua masyarakat agar melaporkan bila menemukan dan melihat segala bentuk tindakan persekusi khususnya terhadap perempuan dan anak.
"Kasus persekusi hari ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar dia.
Baca Juga: Cerita Persekusi di Abad 17, di Awal Islam Masuk ke Indonesia
Kendati begitu, menurutnya berdasarkan perundang-undangan bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak tersebut sangat luas. Kekerasan. Tak hanya secara fisik, namun tindakan secara verbal atau yang menghardik atau ancaman dengan kata-kata kasar juga merupakan kekerasan.
"Terkadang para perempuan itu tidak sadar, bahwa dia telah mengalami kekerasan. Makanya kami memberikan pemahaman, edukasi kepada perempuan-perempuan tentang bentuk kekerasan. Dan setiap orang harus tahu hak dan kewajibannya sebagai warga negara," tutur dia.
Dia menambahkan, khusus untuk anak-anak juga harus diperlakukan secara khusus. Dalam kasus kekerasan yang melibatkan anak apakah ia sebagai korbann atau pelaku, harus ditanganani secara khusus. Dan masyarakat harus memahami itu.
"Belakangan marak terjadi kekerasan pada anak, mereka diperlakukan sewenang-wenang, padahal anak-anak dilindungi hak-haknya. Dan itu diatur oleh undang-undang khusus (UU No 34 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak). Apapun kesalahan yang mereka lalukan, mereka harus diperlakukan dengan spesial, jadi tidak bisa disamakan dengan para pelaku pidana dewasa," terang istri Kapolri Jenderal Tito Karnavian ini.
"Sehingga semua harus mengerti, apapun yang dilakukan oleh anak itu harus dilindungi haknya. Jadi tak boleh seseorang atau sekelompok orang yang melanggar hak anak tersebut".
Baca Juga: Kapolda Metro Tak Main-main Tindak Aksi Persekusi