Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam Sugito Atmo Pawiro menegaskan Habib Rizieq Shihab tidak pernah memerintahkan untuk memobilisasi massa untuk menyambut kedatangannya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
"Jadi gini mereka simpatisan maupun teman-teman di FPI minta waktu kapan Habib akan pulang. Habib tidak pernah menyuruh dan meminta, tapi mereka atas keinginan sendiri ingin menjemput, dari pendukungnya dan simpatisannya," kata Sugito kepada Suara.com, Jumat (9/6/2017).
Sugito mengungkapkan pesan Rizieq kepada pendukung hanya agar tetap menjaga ketertiban sehingga tidak mengganggu kepentingan masyarakat lainnya.
"Pak Habib kapan pulang biar saya bisa koordinasikan dengan teman-teman. 'Iya iya saya bilang yang penting jangan buat keributan dan kericuhan," kata Sugito.
Tapi, mengenai kapan Rizieq pulang dari Arab Saudi, Sugito belum dapat memastikan.
Rizieq, kata Sugito, nanti tentu akan mengumumkan secara terbuka mengenai kapan pulang.
"Habib bilang kepulangannya akan diumumkan secara terbuka, iya. Kenapa? Tidak mau nanti menjadi dilematis seakan-akan karena sudah ada panggilan kepolisian menghindar," katanya.
Ketika ditanya apakah Rizieq akan pulang pada Senin (12/6/2018), Sugito mengatakan: "Iya, tapi itu sementara masih rencana."
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan meminta jangan ada pengerahan massa untuk menjemput Rizieq.
"Mau ada pengerahan massa pun, kasus seperti ini (pornografi) bakal tetap ada. Tak usah lah pakai massa, ini kan kasus perorangan. Bangun saja negara ini, sama-sama sejahterakan rakyat,” kata Iriawan, Kamis (8/6/2017).
Menurut Iriawan jika sampai ada mobilisasi massa ke bandara untuk menyambut Rizieq, itu malah kontraproduktif.
”Buat apa (mendukung Rizieq)? Jangan, memalukan. Orang pidananya ada, jangan ya, nanti memalukan, ini negara hukum,” tuturnya.
Polisi telah menetapkan Rizieq sebagai tersangka percakapan berkonten pornografi yang beredar melalui laman baladacintarizieq.com.
Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Dalam kasus ini, polisi juga telah menetapkan Firza Husein menjadi tersangka pada Selasa (25/5/2017).
"Jadi gini mereka simpatisan maupun teman-teman di FPI minta waktu kapan Habib akan pulang. Habib tidak pernah menyuruh dan meminta, tapi mereka atas keinginan sendiri ingin menjemput, dari pendukungnya dan simpatisannya," kata Sugito kepada Suara.com, Jumat (9/6/2017).
Sugito mengungkapkan pesan Rizieq kepada pendukung hanya agar tetap menjaga ketertiban sehingga tidak mengganggu kepentingan masyarakat lainnya.
"Pak Habib kapan pulang biar saya bisa koordinasikan dengan teman-teman. 'Iya iya saya bilang yang penting jangan buat keributan dan kericuhan," kata Sugito.
Tapi, mengenai kapan Rizieq pulang dari Arab Saudi, Sugito belum dapat memastikan.
Rizieq, kata Sugito, nanti tentu akan mengumumkan secara terbuka mengenai kapan pulang.
"Habib bilang kepulangannya akan diumumkan secara terbuka, iya. Kenapa? Tidak mau nanti menjadi dilematis seakan-akan karena sudah ada panggilan kepolisian menghindar," katanya.
Ketika ditanya apakah Rizieq akan pulang pada Senin (12/6/2018), Sugito mengatakan: "Iya, tapi itu sementara masih rencana."
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan meminta jangan ada pengerahan massa untuk menjemput Rizieq.
"Mau ada pengerahan massa pun, kasus seperti ini (pornografi) bakal tetap ada. Tak usah lah pakai massa, ini kan kasus perorangan. Bangun saja negara ini, sama-sama sejahterakan rakyat,” kata Iriawan, Kamis (8/6/2017).
Menurut Iriawan jika sampai ada mobilisasi massa ke bandara untuk menyambut Rizieq, itu malah kontraproduktif.
”Buat apa (mendukung Rizieq)? Jangan, memalukan. Orang pidananya ada, jangan ya, nanti memalukan, ini negara hukum,” tuturnya.
Polisi telah menetapkan Rizieq sebagai tersangka percakapan berkonten pornografi yang beredar melalui laman baladacintarizieq.com.
Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Dalam kasus ini, polisi juga telah menetapkan Firza Husein menjadi tersangka pada Selasa (25/5/2017).