Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM), baru saja usai bertemu dengan jajaran Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, untuk bicarakan laporan Presidum Alumni 212 terkait dugaan adanya kriminalisasi kepada ulama, yakni pimpinan FPI Rizieq Shihab dan Muhammad Al Khaththath.
Komnas HAM juga menyaampaikan laporan dari sejumlah pengacara perihal adanya dugaan kriminalisasi terhadap sejumlah aktivis yang diduga hendak melakukan makar, seperti Sri Bintang Pamungkas dan Rachmawati Soekarnoputri.
"Kasus yang dilaporkan ke Komnas HAM kurang lebih ada 20 orang. Komnas Ham menindaklanjutinya dengan melakukan pemantauan-pemantauan penyelidikan," kata komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai di Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (9/6/2017).
Baca Juga: Urus Aduan Kriminalisasi Ulama, Komnas HAM Bertemu Wiranto
Dalam perjalanan pemantauan itu, kata Pigai, Komnas Ham menangkap apa yang diinginkan oleh Presidium Alumni 212, yaitu adanya keinginan rekonsiliasi dengan penegak hukum, supaya kasus-kasus tersebut berhenti diproses. Kata Pigai, keinginan itulah yang disampaikan pada Kemenkopolhukam.
"Komnas Ham menyampaikan bahwa pentingnya rekonsiliasi karena persoalan ini tidak hanya sekedar persoalan hukum antara mereka yang diduga korban dan pemerintah, tetapi ini sudah memasuki aspek yang lebih serius," ujar Pigai.
Pigai mengakan, kasus-kasus tersebut sangat berpontensi menjadi persoalan sosial, fragmentasi dan disintegrasi sosial secara nasional.
"Karena itu Kommnas Ham meminta Menkopolhukam menyampaikan kepada Presiden Joko Widodo untuk mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan secara komprehensif dan menutup kegaduhan nasional," tutur Pigai.
Pigai bersama Komisioner Komnas HAM lainnya, Siane Indriani dan Hafid Abbas, ditemui Sesmenko Polhukam, Letjen TNI Yayat Sudrajat.
Baca Juga: Komnas HAM Mendukung Fatwa MUI Tentang Penggunaan Medsos