Suara.com - Partai Demokrat enggan mengomentari apa yang berjalan di dalam Panitia Khusus Angket KPK, termasuk usulan Pansus Angket KPK tentang anggarannya sebesar Rp3,1 miliar.
"Partai Demokrat tidak ikut dalam Pansus Angket KPK tersebut. Sehingga apa yang diputuskan, yang dibicarakan, kami tidak mengikuti karena memang kami dari Partai Demokrat tidak ada yang masuk di dalam anggota atau pimpinan dari Pansus tersebut," kata Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Agus Hermanto di DPR, Jakarta, Jumat (9/6/2017).
Partai Demokrat konsisten tidak mengirimkan nama untuk menjadi anggota Panitia Khusus Angket KPK. Agus menerangkan, hal itu terjadi sejak awal, saat Partai Demokrat tidak mengirimkan pengusul, dan menandatangani pengajuan hak angket ini, serta memberikan pandangan sikapnya di dalam rapat paripurna pengesahan Pengajuan Hak Angket.
Sikap ini merupakan sikap utuh Partai Demokrat. Di mana Partai Demokrat berada sebagai penyeimbang. Bukan sebagai oposisi atau koalisi, melainkan pemberi solusi.
"Karenanya, sampai saat ini kami masih konsisten dan tawadu, masih seperti keputusan yang lama (menolak)," kata dia.
Dengan demikian partainya tidak bertanggungjawab dengan segala bentuk keputusan yang dihasilkan oleh Pansus Angket KPK ini.
Baca Juga: Zulkifli Bantah Utusan ke Pansus Angket KPK Balasan Amien Rais
"Kalau ada keputusan ada hal yang mengenai pansus, tentunya Partai Demokrat tidak bertanggungjawab. Karena pertanggungjawaban kita ke rakyat," tuturnya.
Untuk diketahui, Hak angket muncul pertamakali ketika berlangsung rapat dengar pendapat antara KPK dan Komisi III DPR pada 19 April 2017.
Dalam rapat itu, Komisi III ingin KPK membuka rekaman pemeriksaan terhadap anggota Fraksi Hanura Miryam Haryani terkait kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik.
Namun, KPK menolak karena rekaman menjadi bagian dari materi pemeriksaan. KPK menekankan bahwa rekaman tersebut bisa dibuka hanya di dalam pengadilan.
Alhasil, rapat tersebut membuat sejumlah Anggota Komisi III mengusulkan penggunaan hak angket. Usulan hak angket kemudian dibawa ke Paripurna dan disahkan oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang memimpin rapat pada 28 April 2017.
Pansus Hak Angket KPK menggelar rapat perdananya, Rabu (7/6/2017). Rapat tersebut dihadiri 7 fraksi hadir, yakni Partai Golkar, PDI Perjuangan, Hanura, Nasdem, PPP, PAN dan Gerindra.
Baca Juga: Tak Ikut Pansus Angket KPK, PKS Ingin Tetap Gentleman
Rapat tersebut memutuskan pimpinan Pansus Angket KPK. Politikus Partai Golkar Agun Gunandjar ditunjuk sebagai Ketua. Sementara Politikus PDI Perjuangan Risa Mariska, Politikus Hanura Dossy Iskandar dan Politikus Nasdem Taufiqulhadi ditunjuk menjadi wakilnya.