Menteri Agama Sesalkan Penyegelan Masjid Ahmadiyah Depok

Reza Gunadha Suara.Com
Jum'at, 09 Juni 2017 | 10:13 WIB
Menteri Agama Sesalkan Penyegelan Masjid Ahmadiyah Depok
Ilustrasi masjid Ahmadiyah. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sementara Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) cabang Depok akan menempuh upaya hukum terkait penutupan paksa Masjid Al-Hidayah Depok.

"Kami akan menempuh upaya hukum sepertinya. Ini penyegelan paksa untuk yang ketujuh kalinya," kata Sekretaris Bidang Hubungan Luar JAI Kandali Achmad Lubis.

Menurut dia, penutupan paksa masjid itu bagian dari diskriminasi. Padahal, dia mengklaim mempunyai surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Prihatin sekali. Salah kita apa? IMB masjid, kok disegel. Di sini masih terjadi diskriminasi anak bangsa," katanya.

"Kelakuan kami tidak menyimpangkan kan? Kami tidak pernah teriak-teriak bunuh orang," tambahnya.

Karenanya, Kandali menilai Wali Kota Depok melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok telah melakukan persekusi terhadap jemaah Muslim Ahmadiyah dengan menutup paksa masjid yang dikelola komunitas.

Bahkan dalam keterangan tertulisnya, JAI menyebutkan bahwa Wali Kota Depok hadir langsung ke masjid untuk memastikan tidak ada lagi ibadah sepekan sebelum kejadian ini.

Padahal, sebelumnya, sudah ada surat rekomendasi dari Komnas Perempuan dan Komnas HAM yang menegaskan bahwa Wali Kota Depok telah melakukan pelanggaran hukum mengenai hak-hak beribadah seluruh warga negara Indonesia. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI