Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Panitia Khusus DPR untuk Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus KPK) tidak memunyai kekuatan hukum karena tak memenuhi persyaratan.
"Saya beranggapan sejak awal Pansus KPK itu ilegal. Karena keputusan paripurna tanggal 28 April itu cacat hukum, " kata Peneliti ICW Donal Farizdi Restoran Tjikini Lima, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (8/6/2017).
Ia mengatakan, penetapan pansus itu dalam sidang paripurna yang dipimpin Fahri Hamzah tidak menggunakan mekanisme Pasal 199 Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Baca Juga: ICW: Amien Rais dan PAN Santai Saja, Jangan Gelisah
Berdasarkan pasal itu, kata dia, putusan dianggap sah apabila dihadiri lebih dari setengah jumlah seluruh anggota DPR, dan disetujui oleh lebih dari setengah anggota yang hadir.
"Mekanisme itu kan tidak dijalankan di dalam angket kemarin, karena saudara Fahri Hamzah sebagai pemimpin sidang langsung mengetuk palu secara sepihak. Nah, karena proses sejak awal sudah cacat hukum, maka kerja-kerja pansus itu akan cacat hukum,” jelasnya.
Karenanya, Donal meminta KPK sendiri tidak datang kalau dipanggil oleh pansus tersebut. Sebab, pansus itu bisa dikatakan ilegal.
"Apa yang harus dilakukan KPK? Karena prosesnya cacat hukum sejak awal, KPK tidak perlu datang ke forum yang ilegal. Kan kalau cacat hukum, artinya tidak sah dan ilegal. Maka KPK tidak perlu datang ke forum yang ilegal," katanya.
Baca Juga: Kakak Angkat Ahok: Boro-boro Omong Politik, Dia Tidur Saja Salah