Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Partai Amanat Nasional (PAN) dan pendukung Amien Rias tidak gelisah dan marah-marah karena nama sesepuhnya itu diduga ikut menikmati dana korupsi mantan Menteri Keseharan Siti Fadilah Supari.
Peneliti ICW Donal Fariz mengatakan, penyebutan nama pendiri PAN tersebut sudah sesuai standar pengungkapan dana rasuah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"PAN dan Pak Amien Rais tidak usah gelisah dan marah-marah melawan. Itu sudah sesuai prosedur standar KPK. Justru salah kalau KPK tidak mengungkap seluruh aliran dana," katanya di Restoran Tjikini Lima, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (8/6/2017).
Baca Juga: Kakak Angkat Ahok: Boro-boro Omong Politik, Dia Tidur Saja Salah
Peneliti ICW idang korupsi politik itu menjelaskan, tugas utama KPK adalah melacak aliran dana negara yang diduga masuk ke kantong pribadi.
Karenanya, cara kerja KPK adalah membuktikan dakwaan dengan menelusuri aliran uang yang disebutkan dalam surat dakwaan.
"Kerja KPK itu kan mengikuti aliran uang. Ada dalam dakwaan KPK menyebut pemberian sejumlah uang dari PT Indofarma ke Soetrisno Bachir Foindation. Nah, ketika KPK mendakwakan aliran uang yang masuk, tentu harus ada aliran uang yang lainnya yang menerima. Kan kalau ada pemberi pasti ada penerima," kata Donal.
Dia bahkan menilai akan menjadi persoalan kalau KPK mendakwa seseorang, tapi tidak bisa membuktikan pihak-pihak peenerima uang diduga hasil korupsi.
"Justru ketika KPK tidak mengungkap pihak menerima, maka KPK gagal membuktikan kesalahan Siti Fadilah, karena gagal mengembangkan kasus itu. Ini kan biasa saja. Nah menurut saya, apa yang dilakukan KPK itu sudah profesional,” klaimnya.
Baca Juga: Setiap Penjualan Vivo V5s Limited Edition Disumbangkan Rp100 Ribu
Donal juga menilai salah alasan Amien Rais yang menyalahkan KPK tidak memanggilnya saat penyidikan. Sebab, perkara yang sedang ditangani oleh KPK saat ini adalah perkara dugaan korupsi proyek pengadaan alat keseahat untuk mengantisipasi Kejadian Luar Biasa dengan terdakwa Siti Fadilah Supari.
"Karena ini kasusnya Siti Fadilah, bukan kasus Amien Rais. Kalau kasusnya Amien Rais, ya yang besangkutan pasti dipanggil,” tukasnya.