Suara.com - Politisi PDI Perjuangan Maruarar Sirait menghargai keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara mencabut permohonan banding atas vonis dua tahun penjara terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus penodaan agama.
"Saya rasa kita harus menghargai kalau jaksa punya kewenangan, selama itu dalam koridor hukum mencabut bandingnya, kita harus menghormati," kata Maruarar di Kantor Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Jalan Cisadane, Cikini, Jakarta, Kamis (8/6/2017).
Maruarar lantas mencontohkan sikap Presiden Joko Widodo yang tak mengintervensi kasus Ahok sejak masih ditangani polisi, masuk ke pengadilan, hingga mendapat vonis. Karena itu, dia menghimbau agar semua pihak menghargai keputusan kejaksaan.
"Tadi kita sudah kasih contoh bagaimana pak Jokowi tidak mencampuri masalah hukum. Kita menghormati itu dan memang harusnya seperti itu," ujarnya.
Baca Juga: PKB Jatim Ajak Nasdem Musyawarah di Pilkada
Sebelum kejaksaan, istri Ahok, Veronica Tan juga telah mencabut permohonan banding sang suami. Menurut Maruarar, Ahok sudah ikhlas menerima vonis dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Saya pernah membesuk Pak Ahok dia bicara tidak mau gaduh, dia mau ekonomi jalan, ya sudah dia menerima ikhlas," katanya.
Dengan begitu, Maruarar menilai situasi di Indonesia saat ini dalam kondisi yang sejuk.
"Ada hal-hal yang membuat kesejukan tersendiri, jadi kalau kata pak Jokowi pemimpinnya rukun rakyatnya rukun," ujarnya.
Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengatakan kejaksaan telah mengirim berkas pencabutan memori banding pada Selasa (6/7/2017). Setelah itu, pengadilan Negeri Jakarta Utara kata dia, akan menunggu tindak lanjut dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Baca Juga: Bantu Pekerja Kemanusiaan, Facebook Luncurkan Peta Bencana