Suara.com - Meski tidak mengutus anggota ikut menjadi anggota panitia khusus hak angket terhadap KPK, Wakil Sekretaris Jenderal PKS Mardani Ali Sera tidak khawatir fraksinya kehilangan kesempatan untuk mengawasi KPK secara langsung.
"Kalau pengawasan, PKS pasti, di era ini publik punya pengawasan dan kemampuan mendalam," kata Mardani di DPR, Jakarta, Kamis (8/6/2017).
Fraksi PKS, kata Mardani, ingin tetap bersikap gentleman. Itu sebabnya memutuskan tidak ikut serta di dalam pansus.
"Kalau ikut di dalam kemudian PKS membocorkan atau menyampaikan keluar itu tak gentleman. PKS tidak menilai fraksi lain, tetapi hak angket ini menrut kami senjata istimewanya DPR," tuturnya.
Hak angket muncul pertamakali ketika berlangsung rapat dengar pendapat antara KPK dan Komisi III DPR pada 19 April 2017.
Komisi III menginginkan KPK membuka rekaman pemeriksaan terhadap anggota Fraksi Hanura Miryam Haryani terkait kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik.
Tapi, KPK menolak karena rekaman menjadi bagian dari materi pemeriksaan. KPK menekankan bahwa rekaman tersebut bisa dibuka hanya di dalam pengadilan.
Itulah kemudian, sejumlah anggota komisi mengusulkan penggunaan hak angket. Hak angket disahkan pimpinan paripurna Fahri Hamzah, meskipun ketika itu hujan interupsi.
Pansus angket KPK rapat perdana pada Rabu (7/6/2017). Rapat tersebut dihadiri tujuh fraksi, yakni Partai Golkar, PDI Perjuangan, Hanura, Nasdem, PPP, PAN, dan Gerindra.
Rapat tersebut sekaligus memutuskan pimpinan pansus yaitu anggota Golkar Agun Gunandjar. Politikus PDI Perjuangan Risa Mariska, politikus Hanura Dossy Iskandar, dan politikus Nasdem Taufiqulhadi ditunjuk menjadi wakil.