Kepala Kepolisian Metropolitan Daerah Jakarta Raya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan menegaskan anggotanya tak akan segan-segan menindak tegas pelaku persekusi. Dalam konteks ini, persekusi yaitu pemburuan yang dilakukan massa terhadap pemilik akun media sosial yang dianggap menghina pimpinan agama.
"Ya dari awal seharusnya gitu tidak boleh mengambil orang dengan paksa, itu ada pidananya ada pasalnya. Ini orang yang tidak mempunyai kewenangan membawa orang ke suatu tempat mau ke tempat polisi mau ke tempat RT, RW nggak boleh ya," kata Iriawan di Polda Metro Jaya, Kamis (8/6/2017).
Iriawan menyontohkan salah satu kasus persekusi yang terjadi di Jakarta yang menimpa remaja berinisal PMA (15). Setelah itu, polisi langsung menetapkan sejumlah orang menjadi tersangka setelah ditemukan bukti, tak peduli anggota ormas atau bukan.
Iriawan menegaskan pemburuan secara sewenang-wenang semacam itu jelas tidak dibenarkan oleh aturan hukum.
"Kami polisi kalau mengambil orang ada surat perintah untuk membawa. Jadi saya sampaikan persekusi ini tidak boleh dan melanggar hukum," katanya.
Iriawan mengimbau masyarakat jangan pernah takut melaporkan peristiwa persekusi kepada aparat keamanan.
"Nggak masalah ada UU-nya, dari awal begitu seharusnya," katanya.
"Ya dari awal seharusnya gitu tidak boleh mengambil orang dengan paksa, itu ada pidananya ada pasalnya. Ini orang yang tidak mempunyai kewenangan membawa orang ke suatu tempat mau ke tempat polisi mau ke tempat RT, RW nggak boleh ya," kata Iriawan di Polda Metro Jaya, Kamis (8/6/2017).
Iriawan menyontohkan salah satu kasus persekusi yang terjadi di Jakarta yang menimpa remaja berinisal PMA (15). Setelah itu, polisi langsung menetapkan sejumlah orang menjadi tersangka setelah ditemukan bukti, tak peduli anggota ormas atau bukan.
Iriawan menegaskan pemburuan secara sewenang-wenang semacam itu jelas tidak dibenarkan oleh aturan hukum.
"Kami polisi kalau mengambil orang ada surat perintah untuk membawa. Jadi saya sampaikan persekusi ini tidak boleh dan melanggar hukum," katanya.
Iriawan mengimbau masyarakat jangan pernah takut melaporkan peristiwa persekusi kepada aparat keamanan.
"Nggak masalah ada UU-nya, dari awal begitu seharusnya," katanya.