Suara.com - Fraksi PAN mempertanyakan terpilihnya anggota Fraksi Golkar Agun Gunandjar menjadi ketua panitia khusus angket terhadap KPK. Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto menyoroti latar belakang Agun yang merupakan salah satu saksi kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
"Kami harap pimpinan yang tidak jadi perdebatan publik atau disangkut pautkan dengan kasus tertentu meskipun tidak bersalah," kata Yandri di DPR, Jakarta,Kamis (8/6/2017).
Fraksi PAN sebagai anggota pansus berencana menyampaikan sikap tersebut ke pansus dan pimpinan DPR. Fraksi PAN mewacanakan untuk mendorong penggantian ketua pansus jika posisi Agung dipersoalkan publik.
"Kalau opini publik tidak menguntungkan, misalnya dengan Golkar, maka untuk berdiskusi lagi dengan kami, kalau Golkar pendirian tetap, maka kami nyatakan sikap," kata dia.
Menurut Yandri ketua pansus bisa dilakukan dengan ketentuan dalam tata tertib DPR.
"Bisa, bukan hanya pansus angket, tapi juga pimpinan lain, pimpinan DPR dan komisi bisa diganti," kata anggota Komisi II.
Hak angket muncul pertamakali ketika berlangsung rapat dengar pendapat antara KPK dan Komisi III DPR pada 19 April 2017.
Komisi III menginginkan KPK membuka rekaman pemeriksaan terhadap anggota Fraksi Hanura Miryam Haryani terkait kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik.
Tapi, KPK menolak karena rekaman menjadi bagian dari materi pemeriksaan. KPK menekankan bahwa rekaman tersebut bisa dibuka hanya di dalam pengadilan.
Itulah kemudian, sejumlah anggota komisi mengusulkan penggunaan hak angket. Hak angket disahkan pimpinan paripurna Fahri Hamzah, meskipun ketika itu hujan interupsi.
Pansus hak angket terhadap KPK rapat perdana pada Rabu (7/6/2017). Rapat tersebut dihadiri tujuh fraksi: Partai Golkar, PDI Perjuangan, Hanura, Nasdem, PPP, PAN, dan Gerindra.