Kapolda Minta Diajari Pengacara Firza Hentikan Kasus Chat Sex

Kamis, 08 Juni 2017 | 16:53 WIB
Kapolda Minta Diajari Pengacara Firza Hentikan Kasus Chat Sex
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. M Iriawan menunjukkan barang bukti saat rilis hasil operasi cipta kondisi terkait geng motor di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/6). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Pengacara Firza Husein, Aziz Yanuar, menyoal alat bukti untuk menetapkan Firza menjadi tersangka pornografi. Menurut Aziz jika chat sex antara Firza dan Habib Rizieq Shihab benar terjadi, hal itu itu masuk ranah pribadi, bukan tindak pidana sehingga mereka tidak bisa dijerat hukum.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan menjelaskan polisi memproses kasus tersebut karena konten berbau pornografi tersebar di ranah publik, melalui situs baladacintarizieq.com.

"Siapa yang pribadi? Itu keluar (percakapan mesum). Itu keluar gambar itu," kata Iriawan di Polda Metro Jaya, Kamis (8/6/2017).

Ketika ditanya mengenai permintaan pengacara Firza agar polisi menghentikan kasus Firza karena berkasnya dikembalikannya Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Iriawan mengatakan itu tidak mudah dilakukan. Untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan, harus memenuhi persyaratan, misalnya tersangka meninggal dunia atau alat buktinya tidak kuat.

Kapolda pun meminta pengacara Firza memberikan argumentasi bagaimana caranya kasus Firza dihentikan.

"Darimana SP3-nya. Coba ajarkan saya pengacaranya itu suruh ngajarin saya bisa SP3-nya bagaimana?," kata dia.

Kalau yang dijadikan dasar pengacara Firza adalah karena berkas dikembalikan kejaksaan karena belum lengkap, kata Kapolda, itu hal biasa. Penyidik, katanya, tentu akan langsung melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk kejaksaan.

"Itu pasti ada, karena kelengkapan berkas pasti kami lengkapi, pasti ada kekurangan," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI