Kepala Kepolisian Metropolitan Daerah Jakarta Raya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan tidak akan memberikan izin untuk penyelenggaraan aksi massa bertajuk Aksi Bela Ulama 96 di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Jumat (9/6/2017).
"Iya (larang), untuk apa? Tadarusan saja, doa-doa saja semoga situasi tertib, pangan banyak, rakyat juga sejahtera. Itu saja doakan," kata Iriawan di Polda Metro Jaya, Kamis (8/6/2017).
Hal ini menyusul poster berisi undangan mengikuti aksi yang viral di media sosial. Menurut poster yang beredar, aksi tersebut digalang oleh Presidium Alumni 212. Agendanya meliputi tabligh akbar sekaligus konsolidasi untuk membela ulama dan aktivis.
Ketika ditanya apakah sudah ada surat pemberitahuan rencana aksi yang disampaikan ke Polda Metro Jaya, Iriawan mengatakan belum.
"Belum ada (pemberitahuan). Pihak masjid Istiqlal terakhir menyampaikan juga tak akan memberikan kegiatan ini," katanya.
Menanggapi tuduhan melakukan kriminalisasi terhadap Habib Rizieq Shihab, Iriawan menegaskan itu tidak betul. Penanganan kasus pornografi yang menjerat Rizieq dan Firza Husein sesuai dengan prosedur.
"Nggak ada kriminalisasi. Terlalu naif loh kalau kriminalisasi. Nggak gampang loh, itu saksinya aja ada 52, saksi ahli 26. Bagaimana mau menyebut kriminalisasi dan membuat pidana," katanya .
"Iya (larang), untuk apa? Tadarusan saja, doa-doa saja semoga situasi tertib, pangan banyak, rakyat juga sejahtera. Itu saja doakan," kata Iriawan di Polda Metro Jaya, Kamis (8/6/2017).
Hal ini menyusul poster berisi undangan mengikuti aksi yang viral di media sosial. Menurut poster yang beredar, aksi tersebut digalang oleh Presidium Alumni 212. Agendanya meliputi tabligh akbar sekaligus konsolidasi untuk membela ulama dan aktivis.
Ketika ditanya apakah sudah ada surat pemberitahuan rencana aksi yang disampaikan ke Polda Metro Jaya, Iriawan mengatakan belum.
"Belum ada (pemberitahuan). Pihak masjid Istiqlal terakhir menyampaikan juga tak akan memberikan kegiatan ini," katanya.
Menanggapi tuduhan melakukan kriminalisasi terhadap Habib Rizieq Shihab, Iriawan menegaskan itu tidak betul. Penanganan kasus pornografi yang menjerat Rizieq dan Firza Husein sesuai dengan prosedur.
"Nggak ada kriminalisasi. Terlalu naif loh kalau kriminalisasi. Nggak gampang loh, itu saksinya aja ada 52, saksi ahli 26. Bagaimana mau menyebut kriminalisasi dan membuat pidana," katanya .