Suara.com - Salah satu pejabat FPI Habib Novel Bamukmin senang berkas perkara tersangka Firza Husein dikembalikan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ke Penyidik Polda Metro Jaya. Berkas dinyatakan belum layak disidangkan karena belum lengkap atau P19.
Novel apresiasi langkah Kejaksaaan Tinggi DKI Jakarta. Dia menilai kasus itu direkayasa.
"Ya, memang seharusnya ditolak. Karena itu rekayasa kepolisan. Dan apresiasi kepada kejaksaan yang telah jeli dan menolak berkas dari polisi," kata Novel kepada suara.com, Kamis (8/6/2017).
Novel mencontohkan rekayasa kepolisian yang dimaksud, lantaran kasus Firza Husein melibatkan FPI Rizieq Shihab. Rizieq berkomunikasi melalui WhatsApp dengan Firza yang tersebar situs baladacintariezieq.com. Isi chat itu percakapan mesum.
Baca Juga: Lengkapi Berkas Firza, Kapolda Tak Butuh Keterangan Rizieq
"Sejak aksi 141, menjelang aksi bela Islam 411, ponsel Habib Rizieq sudah dikloning oleh orang tak bertanggung jawab. Itu SMS (percakapan dengan Firza) yang nggak pernah Habib Rizieq buat, menjadi ada dan di share kemana - mana," ujar Novel.
"Sejak saat itu habib Rizieq umumkan bahwa nomor ponsel tersebut, sudah di non aktifkan dan tidak bertanggung jawab atas isinya," Novel menambahkan.
Novel meyakini bahwa Habib Rizieq tidak mungkin ada hubungan dengan Firza Husein.
Kemarin, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agus, Noor Rachmat menjelaskan, kurang lebih 2 jam waktu yang dibutuhkan oleh Kejati untuk mengekspos berkas dari Polda Metro Jaya dan disimpulkan bahwa berkas tersebut tidak lengkap
"Disimpulkan, intinya bahwa berkas perkara yang diteliti oleh peneliti itu masih belum sempurna dibawa ke pengadilan," kata Noor di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (7/6/2017).
Baca Juga: Polisi Segera Lengkapi Kekurangan Berkas Firza Husein