Kejaksaan penuntut umum telah mencabut memori banding atas vonis terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus penodaan agama pada Selasa (6/6/2017).
"Itu tanggal 6 Juni 2017 hari Selasa ya dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara sudah mencabut banding," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi, Kamis (8/6/2017).
Setelah itu, Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan menunggu tindak lanjut dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Setelah itu nanti kami beritahukan kepada pihak Pengadilan Tinggi Jakarta. Karena proses banding itu kan telah berjalan ya sebenarnya. Makanya kita tunggu bagaimana dari mereka (PT DKI) itu," kata dia.
Hasoloan mengatakan pengadilan juga akan memberitahukan kepada Ahok terkait perkembangan ini.
"Saat ini proses pemberitahuan kepada pihak terdakwa dalam hal ini kuasa hukum ya bahwa banding sudah dicabut," kata dia.
Saat ini, Ahok menjalani penahanan di Markas Korps Brimob Polri, Depok, Jawa Barat. Dia divonis hukuman penjara selama dua tahun.
"Itu tanggal 6 Juni 2017 hari Selasa ya dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara sudah mencabut banding," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi, Kamis (8/6/2017).
Setelah itu, Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan menunggu tindak lanjut dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Setelah itu nanti kami beritahukan kepada pihak Pengadilan Tinggi Jakarta. Karena proses banding itu kan telah berjalan ya sebenarnya. Makanya kita tunggu bagaimana dari mereka (PT DKI) itu," kata dia.
Hasoloan mengatakan pengadilan juga akan memberitahukan kepada Ahok terkait perkembangan ini.
"Saat ini proses pemberitahuan kepada pihak terdakwa dalam hal ini kuasa hukum ya bahwa banding sudah dicabut," kata dia.
Saat ini, Ahok menjalani penahanan di Markas Korps Brimob Polri, Depok, Jawa Barat. Dia divonis hukuman penjara selama dua tahun.