Kapolda Pertimbangkan Minta Imigrasi Cabut Paspor Rizieq Shihab

Kamis, 08 Juni 2017 | 13:25 WIB
Kapolda Pertimbangkan Minta Imigrasi Cabut Paspor Rizieq Shihab
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan mengakui, bakal mempertimbangkan meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencabut paspor Rizieq Shihab.

"Kemungkinan itu (pencabutan paspor Rizieq) ada, tapi kami belum putuskan. Kami lihat perkembangan saja," kata Iriawan di Polda Metro Jaya, Kamis (8/6/2017).

Terkait keberadaan terkini Rizieq di Arab Saudi, Iriawan menyarankan pentolan FPI itu agar secapatnya pulang ke Indonesia.

Baca Juga: Mau Bubarkan Ormas Anti Pancasila, Wiranto Minta Dana Rp5 Miliar

Dia mengimbau agar Rizieq bisa bertanggungjawab di depan hukum atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan pornografi.

 "Yang jelas, mau tak mau, peristiwa ini. Apa pun yang dilakukan habib Rizieq, ini harus dihadapi. Ini saran saya, karena mau kapa pun juga, perisitiwa ini ada. Jadi lebih cepat lebih baik," katanya.

Meski demikian, Iriawan belum bisa menyimpulkan apakah nantinya setelah Rizieq tiba di Indonesia akan langsung ditahan atau tidak. Dia hanya menyampaikan masih menunggu perkembangan dari penyidik mengenai soal itu.

"Kami lihat perkembangan," kata dia.

Polisi telah menetapkan Rizieq sebagai tersangka percakapan berkonten pornografi yang beredar melalui laman baladacintarizieq.com.

Baca Juga: Bantah Kriminalisasi Rizieq, Kapolda: Kebetulan Oknumnya Ulama

Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

Polisi juga telah menyebar foto dan ciri ciri lengkap Rizieq ke setiap Polsek dan Polres. Penyebaran foto dan identitas itu lantaran nama Rizieq sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang.

Terkait kasus ini, polisi lebih dahulu menetapkan Firza Husein sebagai tersangka pada Selasa (25/5/2017).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI