Pengamat: Polri Jangan Gegabah Menangani Perkara

Kamis, 08 Juni 2017 | 12:56 WIB
Pengamat: Polri Jangan Gegabah Menangani Perkara
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian didampingi Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan meninjau lokasi terjadinya ledakan bom di Terminal Kampung Melayu, Jakarta, Jumat (26/5/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Belakangan ini, lembaga kepolisian menjadi salah satu topik yang menarik untuk diperbincangkan di kalangan publik. Pasalnya, dalam beberapa kasus belakangan yang tengah ditangani, tidak pernah lepas dari pandangan positif dan negatif publik.

Sebut saja misalnya kasus dugaan makar yang dilakukan oleh sejumlah aktivis, Rachmawati Soekarnoputri, Sri Bintang Pamungkas, Kivlan Zein, ditangkap dengan tuduhan makar saat hendak ikut aksi pada tanggal 2 Desember 2016.

Selain itu, penanganan kasus Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang dinilai mendapat keistimewaan dari Polisi, sementara dalam penanganan kasus yang dituduhkan kepada sejumlah ulama dan aktivis begitu tegas.

Baca Juga: Oknum TNI dan Polri Diduga Ikut Aksi Persekusi

Perdebatan ini yang terus bergulir di masyarakat, hingga akhirnya muncul pandanan positif dan negatif kepada kepolisian.

Menanggapi hal tersebut, pengamat Kepolisian Bambang Widodo Umar mengatakan, jika dilihat dari rentetan proses penanganan sejumlah kasus oleh kepolisian, ada kecenderungan tidak murni karena adanya tindakan pidana.

"Misalnya penangkapan Sri Bintang Pamungkas dan yang lain, memang ada kecenderungan tidak murni ke arah pidana," kata Bambang kepada Suara.com, Kamis (8/6/2017).

Bambang melanjutkan, Polri perlu meningkatkan sikap-sikap yang menjukkan jiwa profesionalitasnya saat menangani kasus. Jangan sampai ada keberpihakan kepada kelompok atau seseorang tertentu.

"Karena Polisi itu tunduknya pada hukum dia. Jadi kalau peristiwa kira-kira dianalisis, hukumnya atau aturannya yang dilanggar belum jelas, saya kira diselidiki saja dulu secara profesional," tutur Bambang.

Baca Juga: Gudang Garam Disegel Mabes Polri

"Kalau bukti sudah lengkap, saksi-saksi keterangannya lengkap, baru diambil keterangan hukum,"

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI