Bantah Kriminalisasi Rizieq, Kapolda: Kebetulan Oknumnya Ulama

Kamis, 08 Juni 2017 | 12:51 WIB
Bantah Kriminalisasi Rizieq, Kapolda: Kebetulan Oknumnya Ulama
Kapolda Metro Irjen M. Iriawan di RS Polri Kramatjati [suara.com/Adie Prasetyo Nugraha]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan, kembali membantah melakukan kriminalisasi terhadap ulama.

Bantahan itu kembali diutarakan Iriawan karena masih ada pihak yang menuduh dirinya melakukan kriminalisasi terhadap ulama, setelah pentolan FPI Muhammad Rizieq Shihab menjadi tersangka kasus pornografi.

"Tak ada kriminalisasi. Saya berdosa kalau kriminalisasi," kata Iriawan di Polda Metro Jaya, Kamis (8/6/2017).

Menurutnya, penanganan perkara kasus dugaan pornografi dan status Rizieq sebagai ulama tidak bisa disangkutpautkan karena menjadi dua hal berbeda.

Baca Juga: DPR: Ironis Banyak Uang Masyarakat Tersangkut Investasi Bodong

Ia menuturkan, sejumlah tokoh mulai dari Wakil Presiden RI Jusuf Kalla hingga mantan Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin juga melihat penanganan kasus ini tidak bertendensi  kriminalisasi.

"Pak Din Syamsudin sudah menyampaikan, beliau ini tokoh ya, pak Wapres sudah menyampaikan, tak ada kriminalisasi. Kebetulan, oknumnya ini (Rizieq) ulama. Kebetulan. Jadi bukan kriminaliasi. Masih banyak ulama ulama yang tidak ada masalah. Nah ini (Rizieq) masalah," katanya.

Dia juga menyatakan polisi hanya melakukan penegakan hukum. Iriawan menambahkan, dalam upaya penegakan hukum, polisi juga tidak akan membeda-bedakan siapu pun termasuk Rizieq yang notabene dikenal sebagai ulama.

Untuk diketahui, polisi telah menetapkan Rizieq sebagai tersangka percakapan berkonten pornografi yang beredar melalui laman baladacintarizieq.com.

Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

Baca Juga: Kapolda Metro: Saya Yakin Rizieq Kangen Pulang ke Indonesia

Polisi juga telah menyebar foto dan ciri ciri lengkap Rizieq ke setiap Polsek dan Polres. Penyebaran foto dan identitas itu lantaran nama Rizieq sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI