RPTRA Dikunci Perda Agar Anies-Sandi Tetap Menjalankannya

Kamis, 08 Juni 2017 | 12:13 WIB
RPTRA Dikunci Perda Agar Anies-Sandi Tetap Menjalankannya
Djarot Saiful Hidayat [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat ingin program Ruang Publik Terpadu Ramah Anak diatur ke dalam Peraturan Daerah. Djarot ingin memastikan pemerintahan Anies Rasyid Baswedan-Sandiaga Salahuddin Uno akan melanjutkan perogram tersebut karena ada aturan yang mengatur.

"Kita berusaha menjamin keberlangsungan dan keberlanjutan program ini. Kemarin waktu rapim kami tanya kepada wali kota, SKPD, masih dibutuhkan nggak? (Mereka bilang) Dibutuhkan dan sangat bermanfaat," kata Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (8/6/2017).

Djarot mengatakan RPTRA dibutuhkan di kota-kota besar. Itu sebabnya ia mengusulkan Perda.

Saat ini fungsi RPTRA diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 196 tahun2015 tentang Pedoman Pengelolaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak.

Baca Juga: Djarot Wanti-wanti, RPTRA Harus Tetap Eksis

"(Contoh) Di Bandung banyak taman kota dan (juga) di Surabaya. Untuk menjamin itu maka supaya kuat itu perda, kita buat perda dan kajian akademisnya untuk diajukan ke DPRD," ujar Djarot.

Terkait usulan tersebut, Wakil Ketua DRPD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra Mohamad Taufik tidak setuju. Menurut dia, fungsi RPTRA tidak harus dimasukkan ke dalam Perda, pasalnya akan memakan waktu lama untuk membahasnya.

"Itu nggak mesti perda, ribet banget. Kalau gubernur mengelola, itu pergub, kalau perda itu panjang waktunya. Kalau pergub, begitu berkembang bisa ganti. Saya kira nggak perlu perda," kata Taufik di kantor DPD Partai Gerindra, kemarin.

Menanggapi hal tersebut, Djarot menjelaskan setiap Rancangan Peraturan Daerah akan dibahas antara pihak eksekutif dan legislatif. Terkait pernyataan Taufik yang tidak setuju, Djarot memastikan pernyataannya itu bukan mengatasnamakan pimpinan DPRD DKI.

"Kalau ada yang nggak setuju itu kan satu-dua (orang), jadi satu orang bersuara belum tentu menentukan semua anggota dewan. Memang kita harus ribet, capek, agar (RPTRA) bisa berlanjut," kata Djarot.

Baca Juga: Bank MAYORA Dukung HUT Ke - 2 RPTRA Kenanga

Kemudian, Djarot menyayangkan kalau program RPTRA nantinya tidak dilanjutkan Anies-Sandi. Menurutnya, sebuah kota tidak akan maju apabila setiap ada kebijakan baik tidak dilanjutkan oleh pemimpin berikutnya.

"Kita berpikir jangan sampai pergantian pemerintahan program bermanfaat diputus diganti baru, kapan kita bisa maju. Jadi kita berpikir masa transisi diberikan jembatan, sehingga program baik bisa dirasakan masyarakat," kata Djarot.

Usulan Perda RPTA Djarot Belum Dibahas

Sementara, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana mengatakan saat ini belum ada usulan untuk melakukan pembahasan Perda RPTRA yang diinginkan oleh Djarot.

"Perdanya belum ada usulannya. Kalau perdanya nanti kan harus masuk Prolegda (Program Legislasi Daerah) dulu," kata Yayan.

Sebelumnya, Djarot menargetkan usulan draf Raperda RPTRA akan dikirimkan ke DPRD Agustus 2017. Sementara, pemerintah DKI hingga kini belum melakukan pembahasan.

"Suratnya sampai sekarang belum, kan kalau perda harus ada naskah akademis, rapat saja belum," katanya.

Yayan menjelaskan, pergub yang mengatur tentang RPTRA saat ini tengah direvis di bagian Biro Organisasi Reformasi dan Birokrasi (ORB).

"Kita menyiapkan pergub saja, ada yang mau diperbarui kebutuhannya. Nanti ada di Biro ORB, bukan di saya (biro hukum)," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI