Terdakwa Diancam Hakim, Ini Tanggapan KPK

Kamis, 08 Juni 2017 | 11:44 WIB
Terdakwa Diancam Hakim, Ini Tanggapan KPK
Tersangka kasus suap panitera PN Jakarta Utara Rohadi meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (16/6). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya angkat bicara mengenai kesaksian  mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, pada persidangan terdakwa Saipul Jamil di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu (7/6/2017).

Rohadi, dalam persidangan itu mengatakan, dirinya diminta untuk 'tutup mulut' alias tidak menceritakan kasus secara benar kepada penyidik KPK oleh seorang hakim.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menungkapkan, sudah mengetahui kesaksian Rohadi tersebut. Tapi, KPK belum memutuskan apakah hal tersebut termasuk upaya penghambat proses penyidikan.

"KPK belum sampai ke kesimpulan itu. Fakta persidangan lebih dulu akan dipelajari, karena rangkaian persidangan masih berjalan," kata Febri saat dikonfirmasi, Kamis (8/6/2017).

Baca Juga: Tekan Kasus Gizi Buruk di Tangerang Sambil Berdonasi

Pada persidangan kasus dugaan suap hakim Ifa Sudewi senilai Rp300 juta, Rohadi mengaku diminta oleh Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat Karel Tupu untuk tidak menyebutkan namanya. Karel adalah suami Berthanatalia Ruruk Kariman, pengacara Saipul Jamil yang kekinian di dalam penjara.

"Kebetulan dia (Karel) besuk di tahanan KPK. Membesuk istrinya, Ibu Bertha, ketemu (saya). Itu bulan puasa juga, tanggalnya saya lupa. Saya dikasih tahu 'mas, sampai di mas saja, jangan bawa kami'. Mau tidak mau harus saya bawa semua akhirnya," kata Rohadi di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Rohadi mengakui juga didekati oleh hakim Dasman di Medan, saat menghadiri acara hakim Tinggi di Medan.

"Sekarang saya tidak tahu tempatnya, tapi dulu tugas di Sidoarjo. Apakah masih bertugas atau tidak, saya tidak tahu. Intinya dia meminta saya membantu perkara Saipul Jamil," ungkapnya.

Akibat ditekan sehingga tidak memberikan keterangan yang benar, Rohadi mengakui tidak tenang selama dalam penjara.

Baca Juga: Srikandi Kendeng Akan Bertemu Megawati Mengadukan Ganjar Pranowo

"Saya punya beban dalam penjara. Kebohongan saya itu karena disuruh oleh Pak Karel Tupu. Dia sih tidak menekan, tapi saya mengerti maksudnya,” terangnya.

Rohadi sudah divonis tujuh tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan, karena dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp300 juta dari pengacara untuk mengurus kasus asusila Saipul Jamil. Namun, kasus tindak pidana pencucian uang Rohadi masih dalam proses penyidikan di KPK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI