Terdakwa Diancam Hakim, Ini Tanggapan KPK

Kamis, 08 Juni 2017 | 11:44 WIB
Terdakwa Diancam Hakim, Ini Tanggapan KPK
Tersangka kasus suap panitera PN Jakarta Utara Rohadi meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (16/6). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Rohadi sudah divonis tujuh tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan, karena dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp300 juta dari pengacara untuk mengurus kasus asusila Saipul Jamil. Namun, kasus tindak pidana pencucian uang Rohadi masih dalam proses penyidikan di KPK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI