Lengkapi Berkas Firza, Kapolda Tak Butuh Keterangan Rizieq

Kamis, 08 Juni 2017 | 11:28 WIB
Lengkapi Berkas Firza, Kapolda Tak Butuh Keterangan Rizieq
Muhammad Rizieq Shihab. Firza Husein (insert). [Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Kalau merujuk KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) batas pengembalian dua pekan," kata Jaksa Muda Pidana Umum  Noor Rachmat di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (7/6/2017).

Namun, Noor memastikan bakal memberi kelonggaran tenggat waktu bagi polisi untuk melengkapi berkas perkara Firza. Kelonggaran waktu itu diberikan karena dia menganggap polisi akan mengalami kendala semisal ada saksi yang belum bisa datang saat dipanggil untuk dimintakan keterangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI