Suara.com - Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan menegaskan, penyidik segera melengkapi berkas perkara tersangka kasus pornografi Firza Husein.
Berkas perkara tersebut dikembali kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kepada Polda Metro karena dinilai belum lengkap alias belum P21. Berkas itu harus dilengkapi agar kasus tersebut bisa disidangkan.
"Insya Allah, pasti bisa lah, kalau sudah P19 kami lengkapi lagi," kata Iriawan di Polda Metro Jaya, Kamis (8/6/2017).
Menurut Iriawan, untuk melengkapi berkas Firza Husein, penyidik tidak perlu menunggu keterangan pemimpin FPI Rizieq Shihab, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.
Baca Juga: Sebut Amien Rais Terima Uang Korupsi, KPK Bantah Ada 'Orderan'
Sebab, kata dia, Firza dan Rizieq menjadi tersangka secara sendiri-sendiri meski kasus yang menjerat keduanya saling terkait.
"Tidak penting (meminta keterangan Rizieq). Kan berdiri sendiri peristiwanya,” tukasnya.
Iriawan menjelaskan, keterangan Rizieq tak lagi diperlukan karena penyidik telah memeroleh keterangan saksi seperti Fatimah Husein Assegaf alias Kak Ema yang dianggap mengetahui percakapan mesum yang diduga dilakukan Firza-Rizieq.
Iriawan juga tidak mempermasalahkan bantahan Firza Husein dalam kasus ini. Sebab, polisi telah mengantongi sejumlah alat bukti penting seperti keterangan saksi, ahli, surat dan petunjuk.
"Dia kan tak mengaku, tak masalah. Kami tidak perlu keterangan tersangka. Masih ada keterangan saksi, keterangan ahli, sudah dua. Saksi ada keterangan ahli, surat, petunjuk," katanya.
Baca Juga: Kasus Suap BPK, Lima Pejabat Kemendes PDTT Diperiksa KPK Hari Ini
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memberi tenggat waktu sampai dua pekan ke depan kepada penyidik Polda Metro Jaya, untuk melengkapi berkas tersangka Firza Husein.