Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tuduhan para petinggi Partai Amanat Nasional yang menilai lembaga antirasuah tersebut terlibat dalam urusan politik.
Tudingan tersebut dilontarkan, setelah jaksa penuntut umum KPK menyebut mantan Ketua Umum PAN Amien Rais turut menerima duit Rp600 juta hasil dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan tahun 2006.
"Saya kira, penegak hukum tidak akan berpolitik, kalaupun yang dipersoalkan terkait aliran dana. Semua aliran dana yang kami uraikan dalam surat tuntutan itu bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (8/6/2017).
Baca Juga: Kasus Suap BPK, Lima Pejabat Kemendes PDTT Diperiksa KPK Hari Ini
Ia mengungkapkan, Amien Rais bukan satu-satunya orang yang ditulis dalam surat tuntutan tersebut sebagai pihak yang diduga menerima aliran dana ilegal tersebut.
Selain itu, mantan Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) tersebut menuturkan, penyebutan nama Amien dan lainnya sudah berdasarkan bukti kuat.
"Itu berdasarkan rekening koran mereka. Dalam rekening koran itu akan terpantau mutasi uang keluar atau uang masuk, dan juga pihak-pihak yang diduga menerima, lengkap beserta waktunya," kata Febri.
Ia mengatakan, bukti-bukti tersebut kekinian tengah diuji dalam persidangan terdakwa mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.
”Karenanya, bagi pihak yang mencurigai KPK (bermain politik) harap bersabar dan ikuti jalannya persidangan yang sebentar lagi memasuki tahap putusan,” pintanya.
Baca Juga: Indonesia Paling Aman untuk Tempat Beribadah
Sebelumnya, dalam sidang tuntutan terhadap terdakwa Siti Fadilah Supari, nama Amien Rais disebut terima uang senilai Rp600 juta. Uang tersebut dicairkan ke rekeningnya secara bertahap.
"Ada aliran dana dari Mitra Medidua Suplier PT. Indofarma dalam pengadaan alkes dengan PAN yaitu Soetrisno Bachir, Nuki Syahrun, Amien Rais, Tia Nastiti (anak Siti Fadilah) maupun Yayasan Soetrisno Bachir Foundation sendiri," kata jaksa Ali Fikri ketika membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/5/2017).
Dalam perkara tersebut, Siti Fadilah dituntut enam tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,9 miliar subsider satu tahun kurungan.