"Ada aliran dana dari Mitra Medidua Suplier PT. Indofarma dalam pengadaan alkes dengan PAN yaitu Soetrisno Bachir, Nuki Syahrun, Amien Rais, Tia Nastiti (anak Siti Fadilah) maupun Yayasan Soetrisno Bachir Foundation sendiri," kata jaksa Ali Fikri ketika membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/5/2017).
Dalam perkara tersebut, Siti Fadilah dituntut enam tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,9 miliar subsider satu tahun kurungan.