Sementara sebagai penerima, Ali dan Rohmadi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No 20/2001 jo Pasal 64 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Kasus Suap BPK, Lima Pejabat Kemendes PDTT Diperiksa KPK Hari Ini
Kamis, 08 Juni 2017 | 10:42 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
KPK Akui Belum Periksa Bupati Situbondo yang Jadi Tersangka
15 November 2024 | 19:58 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI