Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat direktur perusahaan swasta yang menjadi saksi untuk tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik 9e-KTP), Kamis (8/6/2017).
Keempat ditektur itu ialah Oei Tjien Hiap, Direktur PT Rudo Indovalas Dunia; Direktur PT Purosoni Sri Persada Wiliam Sane Tan; Direktur PT Erakomp Infonusa Ferry Tan; dan, Direktur PT Intraska Cipta Utama Christina Wijaya.
"Selain itu, kami juga akan memeriksa satu ibu rumah tangga, NT (Nurhayati Tanuwidjaja)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (8/6/2017).
Baca Juga: Ahok Tulis 3 Buku 'Misterius' dari Balik Jeruji Besi
Terakhir, kata dia, KPK juga akan memeriksa dua orang pihak swasta lainnya, yakni Andaka Narjadin dan Tjhin Setiadi Sutanto.
Untuk diketahui, Andi Narogong ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah ditangkap di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Andi diduga berperan aktif dalam proyek e-KTP. Dalam proses penganggaran, Andi diduga melakukan sejumlah pertemuan dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, anggota DPR, dan pejabat di lingkungan Kemendagri untuk membahas proyek tersebut.
Sementara dalam proses pengadaan e-KTP tahun 2011-2012, Andi diduga kerap berhubungan dengan para terdakwa dan sejumlah pejabat lain di Kemendagri, serta mengkoordinasikan Tim Fatmawati untuk kepentingan pemenangan tender.
Dalam kasus ini, Andi disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Ngaku Cucu Kapolres dan Hina Polisi di Facebook, 'ABG' Ditangkap
Andi ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan pemgembangan penyidikan terhadap dua tersangka sebelumnya, Irman dan Sugiharto.