Suara.com - Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, yang kekinian menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes), membantah mengalirkan dana hasil rasuah kepada mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN Amien Rais) maupun Sutrisno Bachir Foundation.
"No, No, No, Tidak ada dana (korupsi) apa pun dari saya kepada orang lain atau kepada saya sendiri," tegas Siti Fadilah seusai persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (7/6/2017).
Ia mengatakan, tidak mengetahui aliran dana kepada Amien maupun yayasan Sutrisno seperti yang disebutkan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantas Korupsi (JPU KPK) dalam surat tuntutan terhadapnya, dua pekan lalu.
Siti juga menuturukan tidak memunyai keterkaitan dengan PT Indofarma yang belakangan bekerjasama dengan PT Medidua sebagai penyedia alkes pada kementeriannya dulu.
Baca Juga: Akademisi Ingatkan Fatwa MUI soal Berkomunikasi dengan Santun
"Tuduhan yang dialamatkan adalah saya memunyai hubungan dengan perusahaan itu. Sama sekali tidak benar. Saya juga tak memunyai hubungan dengan SB (Sutrisno Bachir). Saya tak tahu apa pun soal yayasan SB atau Amien Rais. Saya justru baru tahu semua itu dari persidangan,” tuturnya.
Sementara dalam pledoi yang ia bacakan dalam sidang tersebut, Siti Fadilah menegaskan tak berafiliasi dengan PAN maupun partai politik apa pun.
“Saya hanya anak tokoh Muhammadiyah di Jawa Tengah. Saya juga tidak aktif di organisasi itu karena kesibukan sebagai dokter,” tuturnya.
Dalam surat tuntutan terhadap mantan Menkes Siti Fadilah Supari, JPU KPK menyatakan Amien Rais juga ikut menerima dana pembayaran pengadaan alkes guna mengantispasi kejadian luar biasa (KLB) 2005 sebesar Rp600 juta melalui transfer yang dilakukan pada 26 Desember 2006 - 2 November 2007.
Dana itu berasal dari Nuki Syahrun, yaitu Ketua Sutrisno Bachir Foundation (SBF) yang juga ipar dari Sutrisno Bachir—kala itu juga menjabat sebagai ketua PAN (2005-2010).
Baca Juga: Nissan Micra Ini Jadi 'Saksi Bisu' Bom Manchester
Suami Nuki, Rizaganti Syahrun merupakan teman Direktur Utama PT Mitra Medidua Andi Krisnamurti, yang menjadi pemasok alkes bagi PT Indofarma Tbk selaku pemenang tender.
PT Mitra Medidua pada 2 Mei 2006 mengirimkan uang sebesar Rp741,5 juta ke rekening milik Yurida Adlanini yang merupakan sekretaris Yayasan SBF. Pada 13 November 2006, Nuki juga mengirimkan sebesar Rp50 juta.
Terhadap dana itu, Nuki Syahrun memerintahkan Yurida untuk memindahbukukan sebagian dana kepada rekening pengurus PAN, Nuki Syahrun dan Tia Nastiti (anak Siti Fadilah).
Pengiriman dana dari PT Mitra Medidua kepada Yayasan SBF yang kemudian sebagian ditransfer ke rekening pengurus DPP PAN, telah sesuai dengan arahan Siti Fadilah untuk membantu PAN.
Nuki lalu memerintahkan untuk memindahbukukan sebagian dana kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan kedekatan dengan Siti Fadilah di antaranya:
1. Pada 26 Desember 2006 ditransfer ke rekening Sutrisno Bachir sebesar Rp250 juta.
2. Pada 15 Januari 2007 ditransfer ke rekening Nuki Syahrun sebesar Rp50 juta.
3. Pada 15 Januari 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais sebesar Rp100 juta.
4. Pada 13 April 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais sebesar Rp100 juta.
5. Pada 1 Mei 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais Rp100 juta dan rekening Nuki Syahrun sebesar Rp15 juta.
6. Pada 21 Mei 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais Rp100 juta.
7. Pada 13 Agustus 2007 digtransfer ke rekening M Amien Rais sebesar Rp100 juta.
8. Pada 2 November 2007 ditransfer ke rekening Tia Nastiti sebesar Rp10 juta dan M Amien Rais sebesar Rp100 juta.
Dalam perkara ini, Siti Fadilah dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,9 miliar subsider 1 tahun kurungan.