7. Pada 13 Agustus 2007 digtransfer ke rekening M Amien Rais sebesar Rp100 juta.
8. Pada 2 November 2007 ditransfer ke rekening Tia Nastiti sebesar Rp10 juta dan M Amien Rais sebesar Rp100 juta.
Dalam perkara ini, Siti Fadilah dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,9 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Baca Juga: Akademisi Ingatkan Fatwa MUI soal Berkomunikasi dengan Santun