Siti Fadilah Bantah Pernah Beri Uang Hasil Korupsi ke Amien Rais

Reza Gunadha Suara.Com
Kamis, 08 Juni 2017 | 08:33 WIB
Siti Fadilah Bantah Pernah Beri Uang Hasil Korupsi ke Amien Rais
Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional Amien Rais mengklarifikasi pencatutan namanya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan yang melibatkan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, di Jakarta, Jumat (2/6).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, yang kekinian menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes), membantah mengalirkan dana hasil rasuah kepada mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN Amien Rais) maupun Sutrisno Bachir Foundation.

"No, No, No, Tidak ada dana (korupsi) apa pun dari saya kepada orang lain atau kepada saya sendiri," tegas Siti Fadilah seusai persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (7/6/2017).

Ia mengatakan, tidak mengetahui aliran dana kepada Amien maupun yayasan Sutrisno seperti yang disebutkan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantas Korupsi (JPU KPK) dalam surat tuntutan terhadapnya, dua pekan lalu.

Siti juga menuturukan tidak memunyai keterkaitan dengan PT Indofarma yang belakangan bekerjasama dengan PT Medidua sebagai penyedia alkes pada kementeriannya dulu.

Baca Juga: Akademisi Ingatkan Fatwa MUI soal Berkomunikasi dengan Santun

"Tuduhan yang dialamatkan adalah saya memunyai hubungan dengan perusahaan itu. Sama sekali tidak benar. Saya juga tak memunyai hubungan dengan SB (Sutrisno Bachir). Saya tak tahu apa pun soal yayasan SB atau Amien Rais. Saya justru baru tahu semua itu dari persidangan,” tuturnya.

Sementara dalam pledoi yang ia bacakan dalam sidang tersebut, Siti Fadilah menegaskan tak berafiliasi dengan PAN maupun partai politik apa pun.

“Saya hanya anak tokoh Muhammadiyah di Jawa Tengah. Saya juga tidak aktif di organisasi itu karena kesibukan sebagai dokter,” tuturnya.

Dalam surat tuntutan terhadap mantan Menkes Siti Fadilah Supari, JPU KPK menyatakan Amien Rais juga ikut menerima dana pembayaran pengadaan alkes guna mengantispasi kejadian luar biasa (KLB) 2005 sebesar Rp600 juta melalui transfer yang dilakukan pada 26 Desember 2006 - 2 November 2007.

Dana itu berasal dari Nuki Syahrun, yaitu Ketua Sutrisno Bachir Foundation (SBF) yang juga ipar dari Sutrisno Bachir—kala itu juga menjabat sebagai ketua PAN (2005-2010).

Baca Juga: Nissan Micra Ini Jadi 'Saksi Bisu' Bom Manchester

Suami Nuki, Rizaganti Syahrun merupakan teman Direktur Utama PT Mitra Medidua Andi Krisnamurti, yang menjadi pemasok alkes bagi PT Indofarma Tbk selaku pemenang tender.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI