Dalam dakwaan pertama Siti Fadilah Supari didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp6,1 miliar dalam kegiatan pengadan alat kesehatan (alkes) guna mengantispasi kejadian luar biasa (KLB) 2005 pada Pusat Penaggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) dengan melakukan penunjukan langsung (PL) kepada PT Indofarma Tbk.
Dalam dakwaan kedua, Siti Fadilah dinilai menerima suap sebesar Rp1,9 miliar karena telah menyetujui revisi anggaran untuk kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) I serta memperbolehkan PT Graha Ismaya sebagai penyalur pengadaan Alkes I tersebut.
Dalam nota pembelaan (pledoi), Siti Fadilah tidak mengakui perbuatan seperti yang dituduhkan JPU kepadanya.
"Sejak awal pemeriksaan di perkara ini di Bareskrim maupun di KPK sampai persidangan hari ini saya ingin menegaskan bahwa saya tidak pernah melakukan sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum," kata Siti Fadilah. [Antara]
Baca Juga: Siti Fadilah Ungkap Dua Jaksa Ajak Foto, Lalu Beri Kertas Rahasia