Suara.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa enam koper dokumen seusai menggeledah kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur di Surabaya, Rabu (7/6/2017).
Enam koper itu terdiri atas tiga koper berisi dokumen yang pada sekitar pukul 15.00 WIB telah lebih dulu dibawa oleh tim penyidik yang berjumlah tujuh orang.
Tiga koper dokumen lainnya terlihat dibawa oleh tim penyidik KPK berjumlah tujuh orang yang meninggalkan Gedung DPRD Jatim sekitar pukul 19.00 WIB.
Secara keseluruhan sepanjang Rabu ini tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan hampir selama 10 jam di Gedung DPRD Jatim.
Baca Juga: Kasus Persekusi PMA, Polisi Tetapkan B dan E sebagai DPO
Mereka tampak memasuki beberapa ruang kerja pribadi anggota Komisi B, selain ruang kerja Ketua Komisi B dan ruang kerja staf Komisi B DPRD Jatim yang sejak Senin sore disegel KPK.
Hari ini tim penyidik KPK membuka segel di dua ruangan Ketua Komisi B DPRD Jatim dan ruangan stafnya itu. Tim penyidik terakhir berjumlah enam orang yang keluar dari Gedung DPRD Jatim tidak bersedia berkomentar kepada wartawan.
Mereka masing-masing mengenakan masker yang menutup mulutnya dengan pengawalan ketat tiga personel Brigadir Mobil (Brimob) Kepolisian Daerah (Polda) Jatim.
Tampak Sekretaris Dewan DPRD Jatim Ahmad Jailani bersama sejumlah stafnya turut mendampingi tim penyidik KPK keluar gedung. Namun tidak lama Jailani bersama para stafnya segera masuk ke ruang kerjanya.
"Saya nggak bisa komentar," ujarnya singkat.
Baca Juga: Frustasi di Mugello, Marquez Incar Podium Utama di Catalunya
Sehari sebelumnya, Selasa (6/6), Ketua Komisi B DPRD Jatim Mochamad Basuki bersama dua stafnya ditangkap KPK sekaligus ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap terkait fungsi pengawasan penggunaan anggaran dan revisi peraturan daerah di Provinsi Jatim 2017.