Kasus Persekusi PMA, Polisi Tetapkan B dan E sebagai DPO

Rabu, 07 Juni 2017 | 21:29 WIB
Kasus Persekusi PMA, Polisi Tetapkan B dan E sebagai DPO
[Net]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan anggota Front Pembela Islam (FPI) bernama Abdul Majid dan seorang warga bernama Mat Husin alias Ucin sebagai tersangka setelah terekam video viral di media sosial berisi aksi persekusi terhadap PMA.

Aksi persekusi berujung penganiayaan itu diduga karena PMA dianggap menghina pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab melalui postingan di akun Facebook-nya.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 80 ayat 1 Juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak. Polisi juga menjerat keduanya dengan Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan.

Akibat kejadian ini, PMA bersama keluarganya telah dititipkan ke Rumah Perlindungan Sosial Anak Bambu Apus, Jakarta Timur.

Baca Juga: Rossi Sangsi Tampil Prima di Catalunya, Ini Alasannya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI